Metrosumsel.com – Polres Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melalui Jajaran Polsek Keluang berhasil mengamankan pasangan suami istri(pasutri) lagi asyik mengkonsumsi narkoba jenis shabu di dalam kontrakan bertempat di Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, Rabu(04-04-2018) sekitar pukul 21:15 Wib. Kedua pelaku adalah Ade Saputra (24) dan Septi (33) warga Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.
Dari Informasi yang dihimpun. Bahwa pasutri tersebut tengah asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Saat berada di kontrakan yang berada di Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba. Meski sempat membuang barang bukti narkoba, Saat akan dilakukan penggerbakkan dan penggeledahan oleh jajaran kepolisian. Namun atas kesigapan kepolisian barang bukti tersebut berhasil didapat. Adapun barang bukti berupa seperangkat alat hisap bong, 1 pirek kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu, dan 1 buah korek api.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka Kamis(05-04-2018) mengatakan bahwa.
“Benar semalam kami berhasil menangkap pasangan suami istri yaitu Ade Saputra (24) dan Septi (33). Saat keduanya berada di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang. Hasil penggerbakan dan penggeledahan didapati barang bukti 1 buah bong, 1 pirek kaca yang masih terdapat sisa shabu, dan 1 buah korek api, “.
Selain itu ungkap Kapolsek. Penangkapan keduanya tidak lepas peran dari masyarakat. Bahwa kedua pelaku sedang asyik mengkonsumsi narkoba. Untuk itu kami bergerak cepat melakukan penggerbakan dan penggeledahan. Hasilnya didapati pelaku beserta barang bukti.
Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek. Selanjutnya kami serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya kita kenakan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” ungkap Kapolsek.(reza)