OKU Timur,- Tampaknya Bupati OKU Timur, H Lanosin Hamzah ’Tidak Tegas’ dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Angkutan Batubara yang melintas di Jalan Kabupaten.
Hal ini terbukti ketika ada dua unit mobil Batubara Nopol BK 8574 FO dan BK 8652 FO yang sebelumnya ditahan di samping kantor Sat Pol PP sejak Minggu (19/03), sekira pukul 23:30 WIB, kini telah dilepaskan begitu saja tanpa dikenakan Sanksi sesuai Perda dan Perbup OKU Timur, Selasa (21/03).
Lantas hal ini juga menjadi sorotan dikalangan masyarakat, banyak yang bertanya kenapa dua mobil Batubara yang disebut melanggar Perbup dan Perda kini dilepaskan begitu saja.
”Katanya melanggar Perbup, kok bisa kedua mobil tersebut dilepaskan tanpa adanya sanksi yang mengikat, padahal sudah jelas melanggar. Apakah Perda dan Perbup itu hanya sekedar peraturan tanpa ada ketegasan,” Cetus Eman, Warga Desa Kota Baru, Martapura.
Sementara, saat dikonfirmasi Via Jejaring Telepon terkait hal diatas, Kasat Pol PP OKU Timur, Vikron Usman melalui Kabid Penegakan Perda, Edwar mengatakan, bahwa mobil tersebut sudah dilepas setelah pertemuan antara Kasat Pol PP dengan Bupati.
”Iya sudah dilepas, Kami kan ada sosialisasi, pengurusnya juga sudah kami panggil untuk diingatkan, jadi jangan sampai lagi melintas ke jalan kabupaten,” ujarnya.
Saat ditanya apa isi perbincangan antara Bupati dan kasat terkait mobil batubara tersebut, Edwar tidak dapat menjelaskan.
”Itu perbincangan antara Bupati dan Kasat, sebenarnya yang kami tahu hanya lewat pimpinan kami,” Sebutnya.
Begitu disinggung masalah mobil Batubara menyalahi aturan tapi di bebaskan begitu saja, Edwar banyak mengelak.
”Benar kalo mobil tersebut menyalahi aturan, tapi kami masih ada kebijak kebijakan dan memberi peringatan dulu, apabila masih terulang kembali baru kami tindak tegas,” Kilahnya.
Sedangkan, Kepala Dishub OKU Timur Rayen Meidi SH MM melalui Kabid Dishub, Baidowi yang seharusnya memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) terkait angkutan Batubara saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, Kewenangan terkait mobil batubara sudah dilimpahkan sepenuhnya ke SatPol PP.
”Mobil itu sudah diserahkan ke SatPol PP. Untuk kewenangan selanjutnya, kami tidak tahu lagi ceritanya, yang jelas mobil itu sudah menyalahi, karena melintasi jalan Kabupaten. banner banner Himbauan juga sudah kami sosialisasikan,” jelasnya singkat.
Terpisah, menurut Kabag Hukum Setda OKU Timur, Sumarno, berdasarkan aturan yang ada, baik itu Perbup maupun Perda, mobil angkutan batubara yang memasuki jalan kabupaten ada sanksi yang diberlakukan.
“Ada aturan yang jelas mengatur terkait angkutan mobil batubara yang melintas atau memasuki jalan kabupaten. Dan itu penegakan hukumnya ada di Satpol PP,” katanya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah OKU Timur No 3 Tahun 2012, pasal 3 ayat 1 “setiap setiap pengangkut batubara yang melalui jalan kabupaten dan atau Jalan Desa hanya boleh dilakukan dengan menggunakan kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)”.
Pasal 6, ayat 1 dan 2 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 titik dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah”
Pada Peraturan Bupati No 21 tahun 2012 tentang persyaratan teknis dan tata cara pengangkutan hasil tambang batubara. Dijelas pada Pasal 2 “jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) dalam pengangkutan hasil tambang batubara 8,8750 kg sesuai dengan buku uji.
Penulis: Delviero Reaynaldo
























