PALEMBANG, Metrosumsel.com — Puluhan massa Gabungan lembaga Swadaya Masyarakat Komando Rakyat Indonesia Anti Korupsi Sumatra Selatan menggelar Aksi demo dihalaman kantor Kejati, Senin(02/09/2024).
Aksi Demo yang digelar ketuai umum Gabungan lembaga Swadaya Masyarakat Komando Rakyat Indonesia Anti Korupsi Sumatra Selatan diketuai Heryadi(Aduk) selaku (koordinator aksi) didampingi oleh Iman( koordinator lapangan) selesai orasi mengatakan kepada pihak media, bahwasanya Hukum di Indonesia menganut sistem hukum campuran hukum umum, hukum agama dan adat mempunyai Kontribusi awal terhadap Pengembangan Hukum di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang didapat adanya dugaan pelanggaran tindakan melawan hukum Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya terhadap pelaku tindak pidana oleh pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin,” tegas Haryadi (Duk).
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya oleh kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin yang mana dalam kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan petani (serasi) Yang bersumber dari APBN Tahun 2019 yang berjumlah senilai Rp.335.000.000.000,00 dengan kerugian Negara Rp.7.900.000.000,00 tersebut adanya dugaan tindakpidana korupsi penyalagunaan jabatan dan wewenangnya oleh mantan bupati kabupaten banyuasin. Dengan adanya pemasangan pompa air dilahan persawahan milik mantan bupati kabupaten banyuasin berkisar 100 s/d 200 hektar di desa soak tapeh kabupaten banyuasin yang menyebabkan kerugian Negara mencapai milyaran rupiah.
Dasar-dasar Hukum yaitu:
1) Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Tuntutan yaitu:
1. Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan segera periksa dan usut tuntas dengan dugaan korupsi mantan bupati kabupaten banyuasin terkait kegiatan optimasi lahan.
selamatkan rawa sejahterakan petani (serasi) Yang bersumber dari APBN Tahun 2019 yang berjumlah senilai Rp.335.000.000.000,00 dengan kerugian Negara Rp.7.900.000.000,00
2. Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan segera periksa pemasangan pompa air dilahan persawahan milik mantan bupati kabupaten banyuasin berkisar 100 s/d 200 hektar di desa soak tapeh kabupaten banyuasin yang diduga merupakan penggunaan anggaran dari kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan petani (serasi) Yang bersumber dari APBN Tahun 2019
3. Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan Usut tuntas tangkap dan penjarakan Sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya mulai dari kpa,ppk dan pptk pekerjaan termasuk oknum-oknum yang terlibat seperti mantan bupati kabupaten banyuasin terkait kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan petani ( serasi) Yang bersumber dari APBN Tahun 2019 yang berjumlah senilai Rp.335.000.000.000,00 dengan kerugian Negara Rp.7.900.000.000,00
4. Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan segera lakukan penangkapan dan melaksanakan hukum ( tembak mati) kepada mantan bupati kabupaten banyuasin yang diduga disinyalir adanya indikasi unsur kekerasan, pengancaman, pembunuhan berencana dengan cara mengutus para preman-preman untuk mengintimidasi bagi orang-orang yang bersebrangan dengan keputusannya termasuk pembunuhan berencana terhadap Advokad/pengacara,activis,lsm,wartawan, media online yang sering melakukan kritik otokritik di masa beliau menjabat sebagai bupati kabupaten banyuasin periode tahun 2018-2023.
5. Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan melakukan pemeriksaan terhadap Kpa terkait kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan petani (serasi) Yang bersumber dari APBN Tahun 2019 senilai Rp.335.000.000.000,00 dengan kerugian Negara Rp.7.900.000.000,00 yang diduga menjadi ajang korupsi berjama’ah.
6. Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan melakukan penangkapan terhadap biking-beking mantan bupati kabupaten banyuasin terkait adanya dugaan indikasi korupsi terlibat dalam kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan petani (serasi) Yang bersumber dari APBN Tahun 2019 senilai Rp.335.000.000.000,00, dengan kerugian Negara Rp.7.900.000.000,00. Aksi demo yang digelar oleh Gabungan Komando Rakyat Indonesia Anti Korupsi Sumatra Selatan diterima baik oleh pihak Kejati yang diwakili oleh Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, silahkan masuk surat-suratnya ke PTSP, kami menindaklanjuti dan akan disampaikan kepimpinan,” Pungkas Vanny. (M.Khalid)