PALEMBANG, Metrosumsel.com – LSM TEGAR kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan menindak lanjuti laporan LSM Tegar dengan nomor surat Lapdu no.025/Inves.TGR.IV/2022 yang telah diserahkan ke kejaksaan tinggi provinsi Sumsel.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Tegar, Lukmansyah mengatakan dirinya telah menyerahkan surat Permohonan penjelasan perkara, dengan nomor 030/LSM.TGR.V/2022 ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel untuk mengetahui perkembangan dari perkara yang telah dilaporkan sebelumnya.
“Sampai saat ini kita belum ada komunikasi dan koordinasi dengan pihak kejaksaan tinggi terkait laporan yang sebelumnya sudah kita serahkan, kita hanya ingin memastikan sudah sejauh mana perkembangannya,” kata Lukmansyah, Senin (30/5/22).
“Surat Laporan yang sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel memang belum lama, belum satu bulan. Namun ini merupakan suatu hal yang sah dan wajar bila pelapor mempertanyakan hal tersebut agar tidak terjadi miss komunikasi serta menimbulkan dugaan yang salah,” imbuh Lukman.
baca juga berita terkait : https://www.metrosumsel.com/lsm-tegar-sumsel-laporkan-oknum-kepala-uptd-kph-wilayah-iii-palembang-banyuasin-ke-kejati-sumsel/
Lukmansyah berharap hal ini dapat segera diproses dan segera diungkap secara terang benderang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang seperti apa yang telah dijelaskan pada laporan sebelumnya.
“Kami akan tetap berusaha berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sesuai prosedur, namun bila memang surat yang kami layangkan tidak ada tanggapan, maka kami akan melangkah lebih jauh lagi dengan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi pada bagian PTSP terkait surat Lapdu no.025/Inves.LSM.TGR.IV/2022, berkas terkait telah diserahkan kepada Kasi Intel Riki Ramadon. SH dengan Nomor Agenda Surat 4223. Namun saat ingin temui yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat.
Laporan : Maulana