PALEMBANG, metrosumsel.com – LSM TEGAR Sumsel melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen oleh oknum kepala UPTD KPH wilayah III Palembang-Banyuasin ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.
Disampaikan ketua LSM TEGAR Sumsel Lukmansyah, pihkanya telah melayangkan surat laporan terkait adanya dugaan kasus penyalahgunaan wewenang tersebut ke Kejati Sumsel dengan nomor laporan N.025/inves.TGR/IV/2022.
“Hari ini kami LSM TEGAR Sumsel melayangkan surat laporan kepada Kejati Sumsel , kami meminta kepada Kejati Sumatera Selatan untuk memanggil dan memeriksa oknum kepala UPTD KPH wilayah III Palembang- Banyuasin,” kata Lukman, Senin (25/04).
Lukmansyah menjelaskan pelaporan ini didasarkan atas adanya temuan-temuan fakta investigasi dilapangan yang berhasil dikumpulkan dan menjadi data laporan pihaknya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Ada beberapa temuan dilapangan yang kami dapati, Pertama sebagai acuan surat laporan perjalanan dinas dalam rangka pengecekan usulan register kelompok tani KTH Mulya Makmur Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin tertanggal 15-16 november 2021. Hal tersebut terindikasi kesengajaan tidak menuliskan penjelasan atas apa yang terdapat didalam lokasi yang diusulkan berdasarkan fakta lokasi. Maka tim kami menyimpulkan terdapat unsur kesengajaan sehingga memiliki nilai hukum manipulasi data,” ungkap Lukman.
“Kedua berdasarkan surat berita acara verifikasi teknis permohonan persetujuan pengelolaan HKM KTH Mulya Makmur Kabupaten Banyuasin Nomor : B.A.87/X-1 /BPSKL-2/PSL.0/3/2022 Huruf (A) hasil verifikasi teknis permohonan pada angka (1) huruf (b) menyatakan seluruh anggota KTH Mulya Makmur merupakan warga diluar desa setempat yang artinya para petani yang mengelolah lahan tersebut bukanlah warga asli desa bunga karang,” beber Lukman.
Disampakain Lukman juga, setidaknya ada 3 kelompok tani selain KTH Mulya Makmur yang dilakukan investigasi, diantarnya KTH Tunas Agro Telang, KTH Tunas Terang dan KTH Aga Kareba. Rata-rata memiliki kasus yang serupa.
“Untuk itu kami dari LSM TEGAR Sumsel hari ini datang ke kantor kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan menyerahkan surat laporan dan data yang kami kumpulkan agar ditindak lanjuti oleh pihak yang berhak untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan lanjutan,” pungkas Lukman usai memasukan laporannya di kantor kejaksaan tinggi provinsi sumsel.
Sementara itu Kepala UPTD KPH Wilayah III Palembang-Banyuasin berinisial ODP saat dihubungi via pesan singkatnya dengan nomor telpon +62 812-780xxxx, menyampaikan belum mengetahui adanya laporan yang dilayangkan LSM TEGAR ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Makasih info ya mas, tpi sy belum bisa berkomentar krn saya belum tau terkait hal yg mana, 🙏,” balas ODP singkat.
Laporan : Maulana






























