Metrosumsel.com,- Ambisinya mengejar percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kerap mencederai prinsip dasar tata kelola proyek yang akuntabel. Di tengah masifnya realisasi fisik—mulai dari infrastruktur jalan, jembatan, hingga gedung perkantoran—aspek paling fundamental berupa perlindungan dan keselamatan jiwa pekerja justru terabaikan di lapangan.
Sorotan tajam kini diarahkan pada proyek pembangunan Gedung Workshop Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI. Berdasarkan data anggaran, proyek bernilai kontrak Rp1.492.766.000 ini dikerjakan oleh CV Dhafir Putra Mandiri selaku kontraktor pelaksana.
Hasil investigasi di lokasi kegiatan menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan sekaligus membahayakan. Sejumlah buruh konstruksi tampak beraktivitas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm keselamatan (safety helmet), sepatu pelindung (safety shoes), maupun rompi pengaman. Ironisnya, kelalaian ini terjadi pada sektor industri konstruksi yang secara inheren memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja (occupational hazard) tertinggi.
Praktik pengabaian standar K3 bukan sekadar pelanggaran administratif ringan yang dapat diabaikan begitu saja. Regulasi positif di Indonesia telah secara tegas mengatur kewajiban perlindungan tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa yang lalai menerapkan sistem manajemen K3 diancam dengan sanksi berlapis. Sanksi tersebut meliputi teguran administratif, penghentian sementara kegiatan, sanksi denda keperdataan, hingga pertanggungjawaban pidana apabila kelalaian tersebut berujung pada kecelakaan kerja fatal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial di tengah publik terkait efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah. Timbul indikasi kuat mengenai dua persoalan mendasar: apakah kontraktor pelaksana sengaja menekan biaya operasional dengan mengorbankan anggaran pengadaan APD, ataukah Dinas PUTR PALI selaku kuasa pengguna anggaran bersikap pasif dan mandul dalam menjalankan fungsi pengawasan teknis di lapangan.
Hingga laporan ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Dinas PUTR Kabupaten PALI guna memberikan hak jawab serta klarifikasi berimbang terkait dugaan pembiaran pelanggaran standar K3 tersebut. (Rangga)
























