Metrosumsel.com,Okut-Merasa nama baiknya dicemarkan oleh sebuah pemberitaan yang disebarkan melalui Media Sosial (Medsos). Untuk itu Kepals Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadin PMD) OKU Timur H Rusman SE, MM didampingi kuasa hukumnya dari Persatuan Advokad Indonesia (Peradin) OKU Timur Herwani SH melaporkan Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) OKU Timur Kanda Budi ke Polres setempat.
Rusman melaporkan kasus ini ke Polres OKU Timur pada Rabu (25/7/2018) dengan bukti laporan tercantum pada tanda bukti lapor Nomor:TBL-B/113/VII/2018/Sumsel/OKUT. Diterima Kanit SKPT Aipda Haitami.
Saat menggelar jumpa pelapor H Rusman SE, MM didampingi kuasa hukumnya dari Peradin OKU Timur Herwani SH, mengatakan, yang dilaporkan ke polisi kasus pencemaran nama baik di Medsos, karena sampai saat ini belum ada konfirmasi wartawan yang membuat berita di media online.
Selaian itu juga melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Nama p baik pribadi, keluarga dan lembaga yang dipimpinnya. Bahkan seluruh Kepala desa yang ada di kabupaten ini juga merasa dirugikan dengan pemberitaan yang menuduh adanya pemotongan Dana Desa (DD) untuk Bimtek Kades belum lama ini,terangnya.
“Kita sangat dirugikan terlebih wartawan yang membuat berita ini sepihak tanpa ada konfirmasi ke kita,”jelasnya.
Rusman mengatakan kegiatan Bimtek dilakukan demi untuk meningkatkan kemampuan Kades dalam memgelola keuangan desa. Bahkan untuk pelaksanaan Bimtek itu ada dasar hukumnya. Bahkan uang untuk kegiatan ini tidak masuk ke Dinas PMD OKU Timur tapi langsung ke Lembaga Manajemen Keuangan dan Ilmu Pemerintahan Rp 12 juta untuk Kades dan Bendahara. Kemudian ke Lembaga Menejemen Indonesia (Lemindo) Rp 6 juta.
Pemberitaan di media online itu berisikan pemotongan Dana Desa secara paksa sebesar Rp 18 juta per desa oleh Kepala Dinas PMD berinisial R. Sedangkan untuk pemotongan dana tidak pernah dilakukan dan berita itu tidak ada konfirmasimya.
Kegiatan Bimtek ini ada dasar hukumnya jelas dari keputusan bersama Kemendagri, Kemendes . Sedangkan untuk kegiatan dilakukan ditiga tempat dan melibatkan Kades, sekdes dan bendahara, diantaranya di Jakarta dan Bali untuk Bimtek Kades, kemudian untuk Bendahara desa di Jogjakarta dan Sekretaris Desa di Lampung,tambahnya.
“Pemberitaan yang ada media itu jelas merugikan karena tidak berimbang,”ujarnya.
Sementaran kuasa hukum pelapoor H Rusman SE, MM dari Peradin OKU Timyr Herwani SH menjelaskan kegiatan Bimtek ini ada dasar hukumnya. Serta pemberitaan dimedia online itu sangat menyudutkan dan merugikan kliennya. Terlebih pemberitaan itu sama sekali tidak berimbang dan tanpa konfirmasi.
“Yang jelas baik secara pribadi dan keluarga serta dinas klien saya merasa tertekan dengan pemberitaan sepihak dan kita akan tempuh jalur hukum,”terangnya.
Kasus ini masuk dalam Perkara UU RI 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) KUHPidana.
Berita ini sengaja disebarkan oleh Kanda Budi yang berasal dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI). Dia juga menegaskan kliennya tidak menerima uang dari Kades. “Kita minta agar kasus ini dilakukan gelar perkara apakah bisa dilanjutkan apa tidak, bahkan sudah delapan hari klien saya menunggu Kanda Budi untuk mengklarifikasi pemberitaan yang disebarkan ke Medsos namun yang bersangkutan tidak kunjung datang,”ungkapnya.
Sementara terlapor Kanda Budi saat dikonfirmasi mengatakan, berita yang dibuatnya bukan berdasarkan cerita dan berdasarkan ungkapan Kades yang mengakui ada pemotongan dana desa Rp18 juta pemotongan dilakukan oleh Dinas PMD melalui Camat.
“Kita siap dengan dilaporkan ke kepolisian karena yang kita ungkapkan sesuai fakta,”terangnya.
Namun ketika ditanya wartawan apakah bukti fisik dari pemotongan itu menurutnya ada.”Namun maaf untuk bukti pemotomfan tidak bisa kami ungkapkan sekarang, tapi jika b masuk ke ranah hukum kami akan buka,”katanya.(adi)