OKU | Fahrizal Daulat (34), warga asal Desa Babura, Kecamatan Medan, Kota Medan harus merasakan dinginnya lantai penjara Polres OKU, Polda Sumsel.
Pasalnya, aksinya mengambil ban luar dan ban dalam serta selendang mobil selama dua bulan lebih dengan menggunakan nota palsu di toko milik M Hudori (63), akhirnya terbongkar.
Akibat perbuatannya itu, Hudori mengalami kerugian hingga mencapai Rp350 juta. Kemudian melapor ke Polres OKU, dan Fahrizal Daulat diamankan tim resmob singa ogan, Minggu (13/8), sekitar pukul 18.15 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Penipuan.
“Iya, benar. Tersangka diamankan atas laporan korban,” kata AKP Budi Santoso, Senin (14/8).
Kasi Humas menjelaskan, tersangka pertama kali melakukan aksinya pada Kamis 1 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kejadiannya di toko milik korban di Jalan A Yani KM 05, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
“Saat itu tersangka mengambil ban luar, ban dalam dan selendang di toko korban. Kemudian menyerahkan nota palsu kepada korban. Hal ini dilakukan secara berulang kali sampai 29 Juli 2023, hingga korban mengalami kerugian Rp350 juta,” jelasnya.
Kini, tetsangka telah diamankan di Mapolres OKU dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan. Ancamannya pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo

























