Metrosumsel.com,,- Langkah progresif jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin dalam menindak armada pengangkut minyak ilegal di depan Mako Polsek Sekayu pada Sabtu (29/08/2006) dini hari memang layak diacungi jempol.
Namun, di balik keberhasilan mengamankan puluhan kendaraan tersebut, publik mendesak agar penegakan hukum ini tidak berhenti pada lingkaran bawah saja.
Pengamat sosial sekaligus pemerhati kebijakan publik lokal yang tidak mau disebut namanya, mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) menunjukkan integritas penuh tanpa kompromi dalam mengusut tuntas sindikat di balik layar.
Kami mengapresiasi gerak cepat kepolisian di bawah komando Kapolres AKBP Adik Listiyo dan Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan. Tapi ingat, jangan main-main dalam penegakan hukum ini. Proses hukum harus berjalan dengan sebenar-benarnya tanpa memberikan celah sedikit pun kepada para pelaku,” tegasnya saat dimintai tanggapan, Sabtu (29/08/2006).
Dirinya juga menekankan agar korps Bhayangkara tidak sekadar puas menangkap sopir atau mengamankan armada angkutan di jalan raya. Menurutnya, aktor intelektual atau pemodal utama yang menjadi otak di balik aktivitas illegal refining ini wajib diseret ke meja hijau agar efek jera benar-benar tercipta.
“Tangkap pemilik minyak yang sebenarnya dan para pemodal di atasnya. Jangan penegakan hukum ini hanya berhenti sebatas sopir dan armadanya saja, sementara cukong besarnya melenggang bebas,” imbuhnya.
Kepemimpinan Kapolres Muba AKBP Adik Listiyo terbukti mampu menerjemahkan komitmen penegakan hukum yang berani dan responsif terhadap keresahan masyarakat.
Keberhasilan menyetop puluhan armada secara serentak di jantung wilayah hukum Sekayu mengirimkan sinyal kuat bahwa negara hadir.
Kendati demikian, momentum ini harus dijaga melalui konsistensi pengawasan, pengembangan penyidikan yang mendalam, serta keberanian menyentuh aktor-aktor intelektual di balik sindikat minyak ilegal, sehingga stabilitas keamanan dan keadilan hukum di Bumi Serasan Sekate dapat benar-benar terwujud secara utuh. (Reza)
























