Metrosumsel.Com, OKU Timur, – Satuan Reserse kriminal(Sat-Reskrim) Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan berhasil Meringkus tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan(Curat) sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Tersangka Pelaku bernama Agung pratama(20) bin Mahyudin Warga Desa Kotabaru selatan kecamatan Martapura kabupaten OKU Timur,di Ringkus Sat-reskrim Polres OKU Timur atas kasus Tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dari laporan korban Agus Salim(46) Warga desa Kotabaru serta diperkuat keterangan dari saksi korban atas nama Ocol warga kotabaru kabupaten OKU Timur.
AKBP.Dalizon.S.I.K.MH kapolres OKU Timur Di dampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP.I.Putu Suryawan.S.I.K.SH Melalui Kasubbaq humas Polres IPTU.Edi Arianto, Membenarkan bahwa telah di lakukan Penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan(Curat)atas nama Agung Pratama(20) bin Mahyudin warga Desa kotabaru Selatan, berdasar kan laporan Polisi Nomor : LP-B/22/II/2021/SUMSEL/OKUT, tanggal 19 Februari 2021,terang kasat.
Informasi kepolisian Menyebutkan, Pada hari jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekira Pukul 17.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban Agus Salim Warga Desa Kotabaru Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur yang di lakukan oleh tersangka pelaku , lanjut kasat.
Pelaku masuk kedalam Rumah korban pada saat itu , Menjarah 4 unit Power Sound sistem, 11 unit speker pengeras suara, 4 unit Asesor perangkat Sound Sistem, 1 buah mikser serta 6 chanel warna merah bila di uangkan kerugian korban mencapai Rp.40.000.000-,(Empat puluh juta rupiah), atas kejadian tersebut korban Agus Salim, melapor ke Mapolres OKU Timur untuk di tindak lanjuti, terang kasat.
Berdasarkan laporan korban Agus Salim, lanjut Mantan kasat Narkoba Polres Muara Enim ini,”Unit Pidum Polres OKU Timur bersama Tim opsnal Reskrim Polres OKU Timur, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, tambah kasat.
Dari Informasi yang akurat tentang keberadaan tersangka pelaku serta di tambah alat bukti yang cukup, Tim Opsnal Reskrim Polres OKU Timur akhirnya berhasil Meringkus Pelaku Agung Pratama bin Mahyudin di kediamannya Desa kotabaru selatan kecamatan Martapura.
Pada saat di lakukan penangkapan, kata kasat Reskrim,” Petugas Menemukan Barang Bukti(BB) hasil pencurian Pelaku berupa 2 Unit Speaker 15 inc, 1 Unit Power Stabilizer, saat di lakukan introgasi oleh petugas, tersangka pelakupun mengakui Semua perbuatan nya
Selanjutnya Tersangka pelaku bersama barang bukti yang berhasil di aman kan petugas di gelandang ke Mapolres OKU Timur Guna penyidikan.
Kontributor : Adi