Metro Sumsel.Com,OKU Timur.
Kepolisian Sektor Madang Suku I , Melakukan Penangkapan Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) .
Penangkapan Berdasar Kan Laporan Polisi Tertuang Dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/11/VIII/2019/Sumsel/OKUT-Sek.Madang Suku I Tanggal 25 Agustus 2019.
Kejadian Tersebut Bermula Pada Hari Minggu Tanggal 18/08/2019 Sekira Pukul 07.00 Wib , Telah Terjadi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Yang Di Alami Korban Mislina Binti Zainudin (45)Tahun Warga Dusun VIII Karang Panjang Desa Mangulak Kecamatan Madang Suku I kabupaten OKU Timur, Kejadian Tersebut Di Kebun Karet Desa Setempat.
Pelaku KDRT adalah Suami Dari Korban Sendiri Bernama Saidin Bin Hasan (42)Tahun Yang Mana Kejadian Berawal Dari Kemarahan Pelaku Saidin Bin Hasan Yang Merasa Tidak Di Bangun Kan Dari Tidur nya Untuk Berangkat Ke kebun, Lalu Pelaku Menampar Wajah Korban Sebanyak Empat Kali , Sambil Memarahi Korban , Karena Kesal Korban Pun Langsung Keluar Rumah Menuju Kebun Karet Untuk Menderes Karet Akan Tetapi Pelaku Mengejar Korban Sambil Membawa Sebatang Kayu Kering Sepanjang Kira-kira 60 Cm Dan Sebuah Batang Bambu Sepanjang kurang Lebih 80 Cm.
Lalu kemudian Pelaku Memegang Tangan Korban Dan Memukul Paha Kiri Korban Sebanyak 5 Kali Dengan Menggunakan Batang Bambu Yang Di Bawa Pelaku Serta Bokong/Pantat Sebelah Kiri Sebanyak 3 Kali , Korban Yang Pada Saat Itu Hanya Mampu Bisa Berteriak Meminta Pertolonga Sambil Berusaha Lari Dari Pelaku, Pelaku Pada Saat Itu Sempat Mengancam Korban Sembari Berkata” Untung Saya Tidak Membawa Pisau , Andai Saya Bawak Pisau Kamu Saya Sembelih” Sambil Menangis Korban Bersembunyi Di Semak-Semak Dan Kembali ke Pondok Mereka Kurang Lebih 2 Jam Dari Waktu Kejadian .
Setelah Kejadian Korban Langsung Menghubungi Anak Korban Bernama Denada Untuk Meminta Jemput Dari Kebun , Karena Kaki Korban Sakit , Anak Korban Pun Datang Bersama-sama Adik Korban Bernama Edi Fikri , Korban Pun Langsung Di Bawa Ke RSUD Tulus Ayu.
Atas Kejadian Tersebut Korban Mengalami Luka Memar Di Paha Kiri Dan Bokong (Pantat) Bagian Kiri , Lalu Korban Pun Melapor Kan Kejadian Tersebut Ke kantor Polisi Madang Suku I .
Atas Laporan Tersebut Polisi Sektor Madang Suku I , Senin 26/08/2019 Sekira Pukul 11 30 Wib Mengetahui Keberadaan Pelaku Atas Impormasi, Pelaku Saidin Bin Hasan Tengah Berada Di Sebuah Pabrik Kayu Milik Yayi Dalom Darwin Desa Mangulak Ilir, Kemudian Sekira Pukul 12.00 Wib , Kapolsek Madang Suku I , AKP.Isya Ansori .SH Bersama Anggota Opsnal Mengecek Keberadaan Pelaku , Kebenaran Pelaku Memang Benar Berada Di Pabrik , Kemudian Anggota Tim Opsnal Dari Polsek Madang Suku I Langsung Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku, Saidin Bin Hasan, Dalam Penangkapan Saidin Tidak Memberikan Perlawanan.
Pelaku Saidin Bin Hasan Pun Langsung Di Giring ke Mapolsek Madang Suku I Guna Proses Penyidikan Serta Tim Opsnal Polsek Madang Suku I Di Bawah Pimpinan Kapolsek Madang Suku I , AKP.Isya Ansori Melakukan Penggeledahan Di Rumah Pelaku Guna Mencari Barang Bukti , Di Rumah Pelaku Tim Opsanal Menemukan Sebatang Kayu Kering Sepangjang +- 60 Cm Dan Sebatang Bambu Bulat Panjang Berukuran +- 80 Cm.
Pelaku Saidin Bin Hasan Ternyata Juga Merupakan Seorang Resedivis Dalam Kasus Penganiyaan Pada Tanggal 30 Juli Tahun 2017 Yang Lalu Terkena Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
Sementara Itu Kapolres OKU Timur, AKBP.Erlin Tangjaya.SH.S.ik Melalui Kasubbaq Humas Polres OKU Timur IPTU.Yuli Membenar kan Penangkapan Terhadap Pelaku KDRT Bernama Saidin Bin Hasan Umur 42 Tahun Warga Dusun VIII Karang Panjang Desa Mangulak Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur Dan Saat Ini Pelaku Sudah Di Aman Kan Guna Mempertanggung Jawab Kan Segala Perbuatan Nya, Terang Nya.
Penulis Berita : Adi Kabiro OKU Timur.

























