MS.Com,Muba – Pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 16.00wib di halaman rumah tepatnya di talang bilik panjang Dusun VI Desa kramat jaya kecamatan Sungai Keruh kabupaten Muba telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Pelaku Maulana, Diman dan udi terhadap korban Arwan Saputra bin edi hartono.
Pelaku yang bersama sama mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor lalu ketiga pelaku tersebut langsung memukul dengan menggunakan tangan dan kaki berkali kali kearah badan korban yang berada di depan rumahnya sehingga korban terjatuh.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian pelipis mata sebelah kiri dan mengalami benjol benjol di bagian kepala dan para pelaku setelah melakukan pengeroyokan langsung pergi meninggalkan korban yg babak belur
Konologis penangkapan,
Selasa (09/1/2018) sekira pukul 23.30 wib mendapatkan informasi bahwa ketiga pelaku berada dirumahnya selanjutnya dilakukan penakapan yang di pimpin langsung oleh kapolsek sungai keruh Iptu Ade nurdin, beserta anggota dan berhasil diamankan ketiga orang pelaku yang dikediaman mereka masing-masing.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, motif dari pelaku melakukan aksi pengeroyokan disebabkan karena ketersinggungan pelaku terhadap kata-kata korban yang disampaikan melalui medsos.
Selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut diamankan di polsek sungai keruh untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim S,ik melalui Kapolsek Sungai Keru Iptu Ade Nurdin”Menghimbau kepada masyarakat agar dapat bijak dalam menggunakan medsos. manfaatkan kemajuan tekhnologi saat ini untuk kebaikan dan jangan sampai menimbulkan permasalahan bagi orang lain ataupun diri sendiri, serta jangan mudah percaya akan berita hoax, telusuri dahulu kebenarannya baru ditanggapi apakah itu benar atau tidak” ujar kapolsek Iptu Ade Nurdin.(EZ)