OKU Timur,- Ahmad Pujianto alias Ahmadi (41), pelaku penipuan dan penggelapan sebuah mobil Grand Vitara Nopol BH 1503 SJ milik teman nya sendiri kini berhasil ditangkap Polisi.
Ahmadi warga asal Desa Saung Dadi, Kecamatan BP Pliung, Kabupaten OKU Timur yang keseharian nya bekerja sebagai petani ini melakukan penggelapan Mobil milik Priyo (39) dengan modus meminjam untuk jalan-jalan pada hari Sabtu (31/12/2022) sekira jam 20.00 WIB.
Setelah berhasil meminjam mobil milik korban, pelaku Ahmadi tak kunjung mengembalikan Mobil tersebut sehingga korban mengalami kerugian Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Kemudian atas apa yang dialami nya, maka korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian yakni Polsek Belitang I.
Namun, Pelaku Ahmadi ditangkap dalam perkara lain yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres OKU Timur. Bukan, atas kasus penggelapan yang diterangkan sebelumnya.
”Iya benar pelaku berhasil ditangkap, namun bukan dalam kasus penggelapan melainkan perkara lain,” Kata Kasat Reskrim, AKP Hamsal, Sabtu (6/5/2023).
Saat ini, lanjut AKP Hamsal, barang bukti yang berhasil diamankan satu buah BPKB, satu STNK dan mobil Grand Vitara milik korban.
”Pelaku dikenakan pasal Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” Pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo

























