metrosumsel.com OKU selatan
Kapala desa tenang kecamatan kisam tinggi kabupaten OKU selatan Rudi Azim.di nonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala desa karna diduga menggelapkan dana ADD dan gaji perangkat desa juga anggota BPD desa setempat.
Berdasarkan laporan perangkat desa dan anggota BPD desa Tenang kepada dinas Badan Pemberdayaan Pemerintah Desa (BPMD) kami anggap oknum kepala desa sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal dan tidak bisa ditoleransi.
kami juga pernah mendatangi kepala desa tersebut dengan maksut konfirmasi tapi tidak bertemu dengan kepala desa yang dimaksut, bahkan camat kisam tinggi sendiri mengaku jarang sekali berkomonikasi dengan oknum kades ini. bahkan keluarganyapun tidak tau kemana dia pergi. perbuatan ini bukan hanya sekali dilakukan tapi sudah berulangkali dari tahun 2014 ujar Permadi Haikal kepada wartawan.
Kepala desa Rudi Azim diduga melanggar UU Desa no 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 26,27,29. dan permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. juga UU no 20 tahun 2018 tentang perubahan pengelolaan keuangan desa.diatur tatakelola keuangan desa yang sesuai dengan pruntukannya.
Berdasarkan peraturan perundang undangan pemerintah OKU selatan mengambil sikap dan memberhentikan kepala desa Tenang Rudi Azim, atas perbuatannya yang tidak melaksanakan tugas kepala desa sebagaimana mestinya.
Atas nama Bupati OKU Selatan camat kisam tinggi Dede supriatna.ST.MSI. melantik PJS. Diky Zulkarnain senin 29 oktober 2018 bertempat di kantor camat kisam tinggi kabupaten ogan komring ulu selatan.
Diky Zulkarnain akan menjabat sebagai PJS sampai dengan november 2019 mendatang.
Ini menjadi pembelajaran bagi 252 kepala desa OKU Selatan, agar menjalankan tugas secara sungguh sungguh,demi berjalannya roda pemerintahan secara menyeluruh.(usman)