Muratara | Polemik Tapal batas antara Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Bupati Muratara H.Devi Suhartoni yang diwakilkan oleh Asisten 1 H Alfirmansyah Karim serta di dampingi oleh Furdaus stafsus Bupati Muratara menyampaikan press release di halaman kantor bupati Muratara, selasa (10/10/2023).
H. Alfirmansyah Karim Asisten I kabupaten Muratara mengatakan mengenai tapal batas antara kabupaten Muratara dan kabupaten Muba sebenarnya tak perlu dipermasalahkan lagi karena batas wilayah antara Muratara dan Muba sudah final.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014. Kemudian diperkuat oleh surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
H. Alfirmansyah Karim juga mengatakan sebenarnya dengan adanya Permendagri 76 tersebut Muratara masih rugi, karena hampir 12.000 hektare masuk ke wilayah Muba tapi itu tidak terlalu di permasalahkan semoga ada baiknya untuk kita semua dan kita berharap dapat tegak lurus berdasarkan permendagri Nomor 76 Tahun 2014, dan untuk itu kami mengimbau kepada semua pihak dapat menghargai kepusan yang secara hukum serta sudah final ini.
Terkait dengan hal tersebut bila ada perseorangan atau pun badan usaha atau perusahaan yang operasional di wilayah kabupaten Muratara sesuai Permendagri Nomor 76 Tahun 2014.
“Sesuai kewenangan dan tupoksi dan apa yang menjadi kewenangan kabupaten Muratara agar dapat melakukan administrasinya kepemilikan atau perizinan yang menjadi hak nya kabupaten Muratara agar dapat mengurusnya di dinas kabupaten Muratara,” ujarnya.
Kami juga mengimbau kepada saudara -saudara kita termasuk kabupaten Musi Banyuasin agar kita sama -sama dapat menghargai keputusan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014.
“karena itu perubahan dari Permendagri Nomor 50 tahun 2014 kalu kembali kesejarah hilangnya suban IV yang merupakan dari wilayah kabupaten Muratara,” tutupnya.
Kontributor Muratara / Indra





























