METROSUMSEL.COM,SEKAYU, – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Fasilitasi terkait permasalahan antara Masyarakat warga Eks Marga Bayat Kecamatan Bayung Lencir dengan PT. Bumi Persada Permai, di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Selasa (16/10/2018).
Rapat mediasi dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Rusli SP MM, dan dihadiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Muzawir, PT BPP Hendri Siregar, Mursal, Asnawi masyarakat Eks Marga Bayat, serta perwakilan dari Perangkat Daerah Muba.
Dalam rapat tersebut beberapa keputusan disepakati diantaranya pertama, PT BPP bersedia memenuhi tuntutan masyarakat yang meminta rehabilitasi Sungai Selaro, kemudian melakukan penyiraman jalan secara periodik, meminta agar diupayakan ganti rugi terhadap tanah masyarakat yang disinyalir tergusur dalam kegiatan pembangunan HTI, dan menyarankan agar makam leluhur yang berada dalam areal kerja PT BPP dijaga dari kegiatan pembangunan HTI, serta makam tersebut dipasang tugu permanen dan juga dibatasi parit.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba berharap pihak perusahaan dapat menyesuaikan terhadap apa yang telah disepakati bersama tersebut agar terciptanya suasana yang kondusif.
“Sepanjang kita menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tunduk kepada Peraturan Perundang-undangan mudah-mudahan saja terselesaikan dengan baik,” ujar Rusli.
Sementara perwakilan PT BPP Hendri Seregar mengatakan siap untuk memenuhi tuntutan masyarakat Eks Marga Bayat. “Untuk pengerjaan pembangunan tugu makam dua minggu kedepan sudah bisa kita mulai,” ucap Hendri.(Ms)