Metrosumsel.com,Muba -Atas kesigapan dalam menjalankan tugas Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Shabu sebanyak 27 paket seberat 6,06 gram dari tangan Zainudin (26). Warga Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba. Pelaku sendiri ditangkap Sat Res Narkoba, kemarin (06-03-2018) sekitar pukul 18:00 wib.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Harmianto SH, MH rabu(07-03-2017) mengatakan bahwa.
“Kemarin kami berhasil menangkap Zainuddin (26) warga Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang. Pelaku sendiri merupakan pengedar narkoba jenis Shabu – Shabu. Dari hasil penggerbakkan dan penggeledahan di tempat pelaku. Kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa 27 Paket Shabu seberat 6,06 gram, 1 buku catatan narkotika, 1 buah plastik dan 1 buah celana pendek, “.
Selain itu menurut Kasat Res Narkoba. Sebelumnya kami telah mendapati informasi. Bahwa di tempat pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Sehingga kami langsung bergerak dan melakukan penggerbakan dan penggeledahan. Didapati pelaku beserta barang bukti narkoba.
Dari pengakuan pelaku untuk untuk satu paket Shabu dijual pelaku seharga Rp 200 ribu – Rp 500 ribu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti narkoba sudah di amankan di Polres Muba. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” ungkap Kasat Res Narkoba.(Rz)