Lompat ke konten
  • Login
  • Box Redaksi
Menu
  • Login
  • Box Redaksi
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Nusantara
  • Indeks
Menu
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Nusantara
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Nusantara
  • Indeks
  • Beranda
  • > Daerah, Musi Banyuasin

Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Warga Jangan Membuka Lahan, Kebun dan Hutan Dengan Cara Membakar

  • Redaksi Redaksi
  • : 03/06/2023
  • . views : 950 k

SEKAYU – Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Selain musnahnya ekosistem, kabut asap yang ditimbulkannya menjadi momok yang merusak kehidupan. Pembakaran hutan atau lahan harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.

Kepala BPBD Kabupaten Muba H Pathi Ridwan mengatakan, pelaku pembakaran hutan atau lahan harus dikenai hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin. Hukuman ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran.

Apalagi pemerintah secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pelaku pemakaran hutan. Melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Advertisement

Selain itu ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pada Pasal 108 UUPPLH disebutkan: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Kemudian sanksi pidana membakar berdasarkan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1) : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”bebernya.

Advertisement

Selanjutnya Sanksi Pidana menimbulkan kebakaran berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.

Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.

“Segera lakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah. Himbau seluruh warganya, mengingatkan kembali jangan membuka lahan kebun dengan cara membakar karena berpotensi kebakaran hutan terutama di musim sangat terik memasuki musim kemarau. Ayo kita bersama menjaga daerah kita zero asap dan bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku. Ayo bersama kita jaga wilayah Muba, jangan membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya. (MS)

    

Berita Terkait

Manajemen PT Dendy Marker Indah Lestari Dipertanyakan Terkait Keterlambatan Pemenuhan Hak Pesangon Mantan Pekerja

PKPA Angkatan II Fakultas Hukum IRS Resmi Dibuka: Mencetak Advokat Profesional dan Berintegritas

Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Bersinergi dengan Masyarakat untuk Kawal Pembangunan

DPP LGI DESAK KARHUTLA JADI BENCANA NASIONAL, LAHAN BEKAS KEBAKARAN DIUSULKAN TAK DIKELOLA SELAMA 35 TAHUN!

Mitigasi Dini Karhutla: Sinergi Lintassektor Redam Titik Panas di Serasan Jaya

Polsek Sekayu Gencarkan Strategi Door To Door System dan Pendataan Berbasis Digital via Aplikasi Parlinsos di Kelurahan Balai Agung

Tata Kelola Pemerintahan Muratara Diperkuat: Pelantikan Pejabat Eselon dan Lulusan IPDN Menandai Komitmen Reformasi Birokrasi

Krisis Udara di PALI: Sinergi Lintas Sektor Gelar Aksi Tanggap Darurat Kesehatan

Baca Juga

Wandi Asmadi Caleg Seniman Berkarya

Pakai Perahu NasDem, Yosep Irawan Optimis Terpilih Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun

HUT Ke – 48 Tahun, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Berikan Tumpeng Kepada Anak Yatim Piatu

Renny Astuti Bagikan Bantuan Drum Untuk Kelompok Ikan Asapan Lubuk Linggau

Renny Astuti Bantu Seragam dan Transport Mahasiswa/i Politekhnik Ahli Usaha Perikanan

Renny Astuti Kunjungi Pondok Pesantren Alam Thafiz Al Qur-an Imam Al Jazari

Renny Astuti ; Ketidakadilan Dialami Kaum Perempuan Merupakan Fenomena Yang Tidak Terlihat

Renny Astuti Kunjungi Lokasi Instalasi Mariana BRPPUPP Palembang

Rekomendasi Untuk Anda

Ade Pramanja : Rekomendasi Tidak Perpanjangan HGU PT Melania Indonesia Telah Berlapis

HIMBA Kawal Tuntutan Rakyat Sembawa, Desak ATR/BPN Tidak Perpanjang HGU PT Melania Indonesia

Pelayanan Air Bersih Jadi Prioritas, DPRD Banyuasin Kawal Peningkatan Kinerja PDAM

Kisah Syarifuddin Bernai: Dari Mengaduk Semen hingga Menyuarakan Aspirasi Rakyat

Diduga Kurang Perawatan, Pipa Minyak pertamina di PALI Kembali Alami Kebocoran

275 Siswa Antusias Jalani Tes,SMA N 20 Palembang sukses selenggarakan TKA

LGI: Palembang Dihadang Bencana Fiskal, Kinerja Plt. PUPR Biang Keladi SiLPA dan Gagalnya Pembangunan Fisik

Riza Vahlevi Ditugasi Urus Karang Taruna Kecamatan Talang Kelapa

Berita Lainnya

Manajemen PT Dendy Marker Indah Lestari Dipertanyakan Terkait Keterlambatan Pemenuhan Hak Pesangon Mantan Pekerja

Redaksi 27/10/2026

Komitmen Bersama Cegah Kanker Serviks: Warga Talang Ubi Barat Antusias Ikuti Pemeriksaan Tes IVA dan Posyandu ILP

Redaksi 26/10/2026

PKPA Angkatan II Fakultas Hukum IRS Resmi Dibuka: Mencetak Advokat Profesional dan Berintegritas

Redaksi 24/10/2026

Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Bersinergi dengan Masyarakat untuk Kawal Pembangunan

Redaksi 21/10/2026

DPP LGI DESAK KARHUTLA JADI BENCANA NASIONAL, LAHAN BEKAS KEBAKARAN DIUSULKAN TAK DIKELOLA SELAMA 35 TAHUN!

Redaksi 14/10/2026

Mitigasi Dini Karhutla: Sinergi Lintassektor Redam Titik Panas di Serasan Jaya

Redaksi 14/10/2026

Polsek Sekayu Gencarkan Strategi Door To Door System dan Pendataan Berbasis Digital via Aplikasi Parlinsos di Kelurahan Balai Agung

Redaksi 14/10/2026

Tata Kelola Pemerintahan Muratara Diperkuat: Pelantikan Pejabat Eselon dan Lulusan IPDN Menandai Komitmen Reformasi Birokrasi

Redaksi 14/10/2026

Krisis Udara di PALI: Sinergi Lintas Sektor Gelar Aksi Tanggap Darurat Kesehatan

Redaksi 12/10/2026

Ironi Penegakan Hukum: Truk 3 Sumbu Suplai BBM Industri Diduga Terobos Jalan Kelas III C di Muratara

Redaksi 05/10/2026
« Prev Page1 Page2 Page3 Page4 Next »

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nusantara

DPP LGI DESAK KARHUTLA JADI BENCANA NASIONAL, LAHAN BEKAS KEBAKARAN DIUSULKAN TAK DIKELOLA SELAMA 35 TAHUN!

Desak Penindakan PETI, LSM Jurnalis Bersatu Gelar Aksi di Polres Sarolangun

BRAVO : DIV Propam Polri Luncurkan Scan QR Guna Laporkan Oknum Polisi Nakal

Diduga Rugi Belasan Milyar, Owner PT. Titani Abadi Utama Gugat PT. Paramaount Bed Indonesia ke PN. Cikarang

Dewan Pers Kutuk Keras Segala Bentuk Teror Terhadap Jurnalis

Terpopuler

Advertisement
  • Contact Us
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Contact Us
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Nusantara
  • Indeks
Menu
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Nusantara
  • Indeks
  • Sumsel
  • Palembang
  • Berita Muba
  • Banyuasin
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Ogan Ilir
  • Prabumulih
  • Muara Enim
  • Pali
  • OKU
  • Oku timur
  • Oku selatan
Menu
  • Sumsel
  • Palembang
  • Berita Muba
  • Banyuasin
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Ogan Ilir
  • Prabumulih
  • Muara Enim
  • Pali
  • OKU
  • Oku timur
  • Oku selatan

Follow Me :

Hak Cipta oleh Metro Sumsel