Metro Sumsel, PALI – Gerak cepat anggota Polres PALI dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur diapresiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Kamis malam (16/9/2021), saat bersembunyi di kediaman keluarganya, di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.
Penangkapan pelaku membuat lega keluarga korban. Sebab, mereka hidup satu desa dan bertetangga. Sehingga, selalu was-was saat akan meninggalkan anaknya untuk bekerja ke kebun karet. Bukan hanya keluarga korban, namun warga yang lain juga jadi khawatir terhadap anak mereka.
Karena pelaku sudah ditangkap, dan di amankan di polres pali maka keresahan warga kini jadi sirna.”ucap Joko Sadewo, di dampingi rekannya Ira Handayani Harahap,S.H.,M.H., Dedi Triwijayanto,S.H., Aminudin dan Ryan Tanuwijaya, Jumat siang (17/9/2021).
Di ungkapkan oleh Joko bahwa pelaku ini sudah berusia tua, yakni sekira 70 tahun, namun tidak dapat menghapus sanksi hukumnya. Apalagi tindak pidana yang dituduhkan bukan delik aduan.
Terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Dan ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka.
Kami juga megucapkan terima kasih atas respon cepat Polres PALI. Sekaligus jadi bukti bahwa Polres PALI tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi.
Tambah Joko Sadewo, LBH PALI selaku Kuasa Hukum korban, berharap kasus ini dapat segera P21, dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Jurnalis : Rangga
























