BANYUASIN, Metrosumsel.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menangkap pelaku ‘dukun palsu’ yang menjanjikan bisa membantu para perempuan atau pasangan suami istri (Pasutri) yang kesulitan untuk mendapatkan keturunan.
sebanyak tiga orang masing-masing mengambil peran, pelaku yang berinisial S sebagai dukun palsu, pelaku DW merupakan seorang tenaga kesehatan, sebagai pemberi obat-obatan vitamin kepada pasien sedangkan pelaku MA tugasnya sebagai pencatat pasien.
Dalam melakukan perbuatan tersebut, pasien diberi obat-obatan dan harus melakukan kontrol setiap seminggu sekali. Pelaku juga memberi aturan yang tidak boleh dilanggar seperti pasien tidak boleh melakukan USG atau testpack di luar tempat praktik.
Sementara Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo Kepada awak media mengatakan adanya laporan terkait dugaan dukun yang bisa membantu permasalahan pasutri untuk mendapatkan keturunan.” Beber dia Selasa (29/03/2022).
“Berawal dari keluhan pasien yang dinyatakan dirinya positif hamil tetapi setelah beberapa lama ditunggu tidak kunjung dilahirkan,” jelas Kompol Sigit saat press release dengan dihadiri puluhan perempuan yang menjadi korban dukun palsu. ” Papar dia.
“Mereka ragu dan mencoba untuk melaksanakan pengetesan mandiri melalui testpack maupun ke dokter kandungan.”Terang dia.
Menurut pengakuan pelaku, lanjutnya, ada beberapa pasien yang dinyatakan hamil makannya dipasang pengumuman melalui spanduk untuk dipasang di rumah dan juga praktik. Lalu informasi dari mulut ke mulut hingga beredar saat ini.
“Dari pengembangan penyidik, bahwa tersangka tidak meyakini bisa melakukan pengobatan sehingga pasien bisa hamil,” Tutur dia.
Diketahui, praktik ini .sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun. Untuk saat ini yang melapor di Polsek Talang Kelapa sebanyak 38 orang.
“Korban yang saat ini hanya sebagian kecil yang melaporkan kepada kami. Sebab terlanjur malu karena sudah dinyatakan positif hingga ada yang melakukan syukuran dan berbagai macam. Oleh karena itu, banyak korban tidak berani untuk melapor. Untuk pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” Tutur dia
laporan : Maulana