Metrosumsel.com,Muba,- pesta rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin merupakan tradisi yang sudah turun menurun, harusnya tidak dihilangkan. Hal ini karena selain merupakan tradisi dan budaya, pesta malam juga sudah seperti arisan, dimana penyelenggara akan terbantu.
Namun beberapa waktu belakangan ini, lahir di Kabupaten Musi Banyuasin perda dilarang pesta malam, hal ini tentu membuat pro kontrak di kalangan masyarakat. Akan tetapi, beberapa masyarakat seperti di Kecamatan Sanga Desa, Kecamatan Babat Toman dan Kecamatan Babat Supat masih ada yang mengadakan pesta malam.
Salah satu penyelenggara Jon (35) warga Desa Ngulak Kecamatan Sanga Desa mengatakan sebelum lahirnya perda tersebut kami sudah mengontrak musik pada bulan Oktober tahun kemarin dan kami bukan membangkang namun kalau tidak kami lakukan maka hilangkan panjar kontrak tersehut tersebut
Dan saya telah banyak membantu saudara dan tetangga sayapa saat mengadakaan pesta malam seperti ini sehingga kini saatnya saya yang dibantu jika pesta malam dihentikan artinya sia-sia saja apa yang saya perbuatkan selama ini.
Ditempat terpisa sala satu toko pemuda Musi Banyuasin Kurnaidi begitu diminta tanggapan nya terkait dengan Perda tersebut dia mengatakan. Sebenarnya izin pesta malam itu sudah benar hanya pukul 23.00 wib hanya penertibannya saja perlu diperketatkan.
Lebih lanjut dia mendukung adanya Perda itu yang katanya berbau maksiat dan peredaran Narkoba namun harus dipahami Pemuja barang haram itu ada titik kelemahan.
Pertama oknum petugas, sinar lampu, waktu di bawa pukul 00.00 wib dan musik dangdut atau kosida ini titik kelemahan Pemuja Narkoba.
Dan kami sudah mengusulkan agar diatur dengan lembaran perbup pertama jam 00.00 harus tidak ada kegiatan lagi, kedua tidak ada lagu house musik atau remix, lampu tidak boleh dimatikan dan jangan ada yang berjualan minuman keras di sekitar kegiatan.
Kemudian peran petugas harus pro aktif, setiap warga yang ingin menyelenggarakan pesta malam harus minta keamanan petugas baik itu dari polri ataupun dari pol pp, kalau ini dilakukan tidak ada lagi peredaran narkoba di setiap pesta malam.
Dan Kurnaidi mempertanyakan proses pembuatan perda biasanya anggota DPRD melakukan Study Banding ke daerah-daerag lain dan daerah mana saja Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan yang telah menghentikan pesta malam itu, sepengetahuan saya belum ada Perda Se-Sumsel ini yang melarang pesta malam termasuk di Ibu Kota Provinsi sekalipun. Jadi daerah mana saja yang jadi perbandingan, kalau hal ini tetap dilakukan diduga Kabupaten Musi Banyuasin menjadi pelopor dilarang pesta malam.
Dan harapan saya supaya pihak instansi terkait atau yang berkompeten dapat merevisi perda tersebut. ( tim )