Lubuk Linggau, –Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat didampingi Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penyampaian satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta mendengarkan penyampaian lima Raperda inisiatif DPRD.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (9/2/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Efendi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa penyusunan regulasi daerah merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah serta tugas pembantuan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 menjadi rujukan dalam pembentukan, penggabungan, maupun penyesuaian perangkat daerah.
Ia juga menambahkan bahwa berbagai regulasi teknis, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, menjadi pedoman dalam membangun organisasi perangkat daerah yang lebih efektif dan efisien.
“Pembentukan maupun penggabungan dinas merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan optimal, tidak terjadi tumpang tindih fungsi, serta selaras dengan prinsip efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi,” ujarnya.
Hal tersebut juga mencakup penataan urusan pemerintahan yang bersifat spesifik, seperti penanggulangan bencana serta pengalihan bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan ke Dinas Pariwisata.
“Dengan demikian, struktur organisasi tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga menjadi alat strategis untuk mempercepat penyelesaian masalah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan visi kepala daerah yakni “Terwujudnya Lubuk Linggau yang Maju dan Sejahtera”, yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan dan pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau secara resmi menyampaikan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau untuk dibahas bersama DPRD.
Ia menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang aspiratif, realistis, serta tepat sasaran.
Sementara itu, Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman, menyampaikan lima Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah H. Trisko Defriyansa, staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, serta instansi vertikal lainnya.
Kontributor Lubuk Linggau:Holindra (Adv)

























