OKU Timur,- Seorang Residivis Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali ditangkap Polisi dengan Kasus yang sama.
Pelaku tersebut adalah Aprizal (23), pria pengangguran yang beralamat di Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya Kab, OKU Timur.
Aprizal melakukan pencabulan berkali-kali kepada Korban berinisial SE (16) warga Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur hingga mengalami trauma.
Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah Kontrakan Desa Tulus Ayu pada (25/4) sekira pukul 04:00 WIB.
”Pelaku ini sudah sering melakukan perbuatan tersebut kepada korban, kemudian atas kejadian itu korban trauma dan melaporkan nya ke Polres OKU Timur,” Kata Kasat Reskrim, Rabu (26/4).
Menindak lanjuti laporan tersebut, kata AKP Hamsal, Ia memerintahkan Kanit IV PPA AIPDA Wiyono bersama enam anggota lainnya di Backup Polsek Madang Suku I untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
”Hari Selasa (26/4) kita tangkap pelaku di sebuah kos-kosan yang diduga tempat prostitusi saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya dan tersangka juga pernah dihukum pada tahun 2013 dalam perkara yang sama,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo