Metrosumsel.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil meringkus Indah Purnama (25) warga Desa Pinggap Kecamatan Batang Hari Leko dan Rizki Monika (22) warga Provinsi Bengkulu.
Keduanya ditangkap Jajaran Sat Res Narkoba kemarin (21-03-2018) sekitar pukul 16:50 wib. Saat berada disalah satu kontrakan yang berada di Dusun 1 Desa Toman Kecamatan Babat Toman. Ketika dilakukan penggerbakan dan penangkapan keduanya tengah asyik mengkonsumsi narkoba jenis Shabu.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim,SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Harmianto, SH kepada wartawan KRSumsel.com, Kamis(22-03-2018) mengatakan bahwa.
“Benar kemarin Kamis berhasil menangkap Indah Purnama (25) warga Desa Pinggap Kecamatan Batang Hari Leko dan Rizki Monika (22) warga Provinsi Bengkulu. Keduanya ditangkap saat tengah asyik mengkonsumsi narkoba jenis Shabu di salah satu kontrakan yang berada di Dusun 1 Desa Toman Kecamatan Babat Toman. Dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil mendapati barang bukti narkoba yang terdapat didalam 1 buah Pirek seberat 0,96 gram, 9 plastik klip bening, 5 buah potongan plastik, 1 buah sekop, 2 buah korek api, 1 buah jarum, seperangkat alat hisap, 1 buah kantong plastik, dan 2 buah dompet, “.
Selain itu dijelaskan Kasat Res Narkoba. Sebelum melakukan penangkapan terhadap keduanya. Kami telah mendapati informasi bahwa di bedeng tempat pelaku tinggal kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Untuk itu kami melakukan penggerbakan dan penggeledahan. Hasilnya didapati kedua pelaku beserta barang bukti narkoba.
Keduanya sudah kita amankan di Polres Muba beserta barang bukti. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” ungkap Kasat.(RZ)