Metro Sumsel, PALI – Empat terduga pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu 21 Januari 2026 terhadap korban bernama (EH) mantan Sekretaris Desa Sungai Ibul dan (DU) warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI telah di amankan pihak polres PALI. Namun dari empat tersangka. Baru dua orang yang berhasil di amankan sedangkan dua orangnya lagi masih dalam pengejaran pihak penegak hukum.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, SH, MH. Bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua dari empat pelaku pembunuhan yang terjadi di kebun sawit Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi beberapa hari yang lalu. Dua tersangka yang telah di amankan yakni (K) dan (J) sedangkan dua temanya lagi dalam pengejaran. (Selasa, 27/01/2026).
Selain mengamankan dua orang tersangka, polres pali juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan parang yang di gunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa kedua korban (EH) dan (DU). Sementara senjata api yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.
Sementara itu, Ipda La Ode membeberkan dihadapan wartawan, untuk pelaku (K) berdasarkan pengakuannya hanya ikut-ikutan saja. Sedangkan pelaku (J) ini orang yang pertama mengejar korban dan sempat berkomunikasi sehingga terjadilah penembakan yang dilakukan oleh (J) kearah korban (EH) dan korban (DU).
Untuk dua orang rekannya (DPO) diduga membawa senjata api yang digunakan untuk menghabisi nyawa (EH) dan (DU), sebelum dibantai secara membabi buta kedua korban terlebih dahulu ditembak oleh tersangka (J). Untuk motif masih didalami, karena menurut keterangan tersangka yang diamankan karena dendam dan merasa kesal buah sawit yang dijaga mereka sering kehilangan.
Laporan : Rangga
























