METROSUMSEL.COM,SEKAYU, – Pasca Peningkatan dan Pemeliharaan Ruas Jalan Mangun Jaya-Simpang Keban-Macang Sakti. Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi mengingatkan dan melarang kendaraan operasional perusahaan yang overdimensi dan Overloading (ODOL) menggunakan jalan yang dibangun Pemerintah Daerah.
“kami memperbaiki jalan untuk masyarakat bukan untuk operasional perusahaan, jadi untuk sementara kami tutup terhadap operasional kendaraan perusahaan yang mengangkut hasil produksi selama masa kontruksi dan pemeliharaan jalan Mangun Jaya sampai Macang Sakti”, kata Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi pada Rapat Koordinasi bersama beberapa perusahaan yang menggunakan jalan tersebut bertempat di Ruang Kerja Sekda, Senin (12/11/2019).
Apriyadi mengatakan Perusahaan yang beroperasi di Muba harus berkontribusi membantu Pemerintah Daerah bukan menyusahkan dengan merusak jalan yang dibangun Pemkab Muba setiap tahunnya.
“Jika perusahaan ingin menggunakan jalan Pemerintah harus berkontribusi memperbaiki dan memelihara jalan bersama, kalau sudah sepakat akan kami atur dalam Peraturan Bupati jika tidak silakan cari jalan lain”, ditegaskannya
Adapun perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut perwakilan PT Pinago Utama, Astaka Dodol, Indofood, Tri Ariyani dan Conoco Phillip. Pada dasarnya semua menyambut baik opsi yang ditawarkan Sekda untuk bergotong royong memperbaiki jalan rusak. “Kami siap kerjasama dan mengikuti selama terpenuhinya aturan yang ada”, ungkap salah satu perwakilan perusahaan(Ms)