OKU Timur,- Seorang sopir travel bernama Andika (49) warga asal Desa Banjar Sari, Kecamatan Semindang Aji, Kabupaten OKU ditangkap Polisi.
Ia ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pelajar yang masih di bawah umur berinisial CA (13) di parkiran mobil kolam renang Desa Kotabaru Selatan, OKU Timur, Minggu 09 April 2023 sekira pukul 14:00 WIB.
Kapolres OKU Timur melalui Kanit IV Unit PPA AIPDA Wiyono menjelaskan, saat itu korban sedang mengambil baju di dalam mobil. Kemudian pelaku yang sedang berada di dalam langsung menarik korban serta memaksa membuka baju korban dan langsung meremas serta mencium korban.
”Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti,”Kata AIPDA Wiyono.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB Anggota Unit PPA Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku.
”Pelaku di tangkap tanpa perlawanan kemudian di bawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu satu Unit Mobil Merk Wulling / Convero dengan Nopol BG 1687 FR warna Silver metalik dengan Noka : MK3AAAGAXMJ000502 Nosin : L2B8LC1120849.
Kemudian, satu lembar STNK Mobil Merk Wulling / Convero dengan Nopol BG 1687 FR warna Silver metalik dengan Noka : MK3AAAGAXMJ000502
Nosin : L2B8LC1120849 a.n. DWI PEBRIANI WATU MESA.
Penulis: Delviero Reaynaldo
























