MURATARA, –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan Tahapan Sosialisasi Pengunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.senin 14/11/2022
Dihadiri oleh Kesbangpol, Disdukcapil, Camat dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, serta Kasek dan Organisasi.
Proses Pendaptaran Anggota PPK dan PPS akan di lakukan secara terbuka, dengan syarat yang terpenting adalah tidak terdaptar di Anggota Partai Politik, sebaiknya di pastikan dulu, dengan cara mengecek Aplikasi Sipol melalui Nomor Induk Penduduk (KPU).
Apalagi nanti Aktivitas PPK akan bersentuhan langsung dengan masyarakat dan Pemerintah kecamatan, maka dengan ini di perlukan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Netty Herawati menjelaskan. Apa itu Siakba “Sistem Informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) adalah suatu sistem informasi seleksi KPU Pusat sampai di daerah serta seleksi badan adhoc yang berbasis digitalisasi kearsipan.
nantinya seleksi KPU pusat sampai ke daerah akan dilakukan secara digital dengan aplikasi Siakba,
Tetapi kita juga berharap aplikasi SIAKBA ini aplikasi pembantu saja bukan utama,
Kalu utama di khawatirkan permasalahan jaringan pada suatu daerah,harap Netty
Netty juga menjelaskan PKPU no 8 tahun 2022 terkait persyaratan calon PPK dan PPS.
Untuk dokumunen yang harus di upload Siakba dengan ukuran 1,5 Mb lebih jelas silahkan buka http://siakba.kpu.go.id. jelas Netty.
Terkait kapan jadwal pendaptaran badan adhoc (PPK dan PPS). Kita akan melakukan Bimtek terdahulu sambil menunggu jadwal pasti dari instruksi Pusat, lebih jelas nanti silahkan cek di media Sosial KPU Muratara, dan website KPU Muratara, jelasnya.
























