METROSUMSEL.COM,MUBA–Polsek Kota Sekayu berhasil mengerbak 3 kawanan penjudi dadu kuncang Sabtu (27/1/18) Pukul 22.00 Wib bertempat di Dusun III Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengerbakan ini berkat informasi dari masyarakat yang selama ini resah dengan ulah sekawanan penjudi dadu kuncang yang kerap kali berkumpul dalam didalam dusun.
Dari Info yang didapat Kapolsek Kota Sekayu melalui Kanit reskrim dengan membawa 6 orang Personil langsung meluncur ke Tkp,dan langsung mengamankan 3 orang tersangka yang sedang berjudi masing masing,Rahmat bin Maizolam,30 th,tani Warga Dusun lll Desa Sukarami Kecamatan Sekayu,Herman bin Zainal Arifin (46) tahun pekerjaan tani warga Dusun ll Desa Sukarami Kecamatan sekayu dan Joni asmara bin M.Sahib (42) tahun pekerjaan swasta warga Dusun lll Desa Sukarami Kecamatan Sekayu.
Dari tiga tersangka berhasil diamankan barang bukti Seperangkat alat yang dipakai untuk judi dadu guncang, uang Rp 327.000′ dan 1 pak lilin beserta Karpet.
Kapolres Muba, Melalui Kapolsek sekayu Hidayat Amin SH saat dikonfirmasi wartawan via telpon mengatakan,”kami akan terus memberantas apa pun jenis perjudian dan dalam bentuk apapun, karna ini sudah Atensi dari atasan.
Lanjut Hidayat Amin SH kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan berjudi kalo tidak mau berhadapan dengan hukum.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,Pungkasnya.(Ms)