
PALEMBANG, Metrosumsel.com — Polemik lahan RT 11/ RW 03, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, terus bergulir. Puluhan warga berbondong-bondong memasang palang putuasan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 299K/TUN/2010 Atas Gugatan (HGB), sertifikat tanggal 11 November 2010.
Pemasangan pelang putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dilahan masyarkat, reaksi dari upaya pemagaran lahan milik penduduk setempat oleh oknum pengaku pemilik lahan seluas 11 Ha, atas nama Arifin.
Koordinator masyarakat, Antony Rois menyampaikan, pemasangan palang putusan MA adalah upaya masyarakat dalam mempertahankan apa yang telah menjadi hak masyarakat. Sehingga hal ini dapat dilihat dan diketahui oleh pengaku pemilik lahan.
“Ini adalah upaya kami sebagai masyarakat, dalam mempertahankan apa yang menjadi hak kami, disini kami tidak serta merta menguasi tanpa dasar, tapi kami memiliki landasan hukum yang sah, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 299K/TUN/2010,” kata Antony, Jumat (28/12).
“Pemasangan pelang putusan MA tahun 2010, dilakukan di sejumlah titik, dilahan yang diklaim sebagai milik oknum pengaku pemilik lahan (Arifin-red). Meski sebelumnya, Kamis (27/12) terjadi pertemuan antara masyarakat setempat bersama pengaku pemilik lahan masyarakat, di rumah makan warung palembang, di jalan Gubernur Ahmad Bastari Jakabaring Palembang,” sambung Ketua LSM LEBDAMAS Sumatera Selatan ini.
Antony Rois juga mewarning, tidak ada upaya perusakan ataupun penurunan pelang yang telah dipasang pihaknya disejumlah titik lahan, bilamana terjadi perusakan ataupun penurunan pelang putusan MA tersebut, pihaknya tidak segan untuk melaporkan permasalahan tersebut kepihak penegak hukum.
Sebelumnya telah terjadi pertemuan antara masyarakat dan pengaku pemilk lahan (Arifin-red), Dalam pertemuan kedua belah pihak tersebut,

masyarakat ditunjukan sejumlah surat-menyurat bukti kepemilikan lahan yang saat ini ditempati masyarakat, oleh pengaku pemilik lahan (Norman Taghar Arifin-red).
Norman Taghar Arifin, selaku kuasa hukum, sekaligus ahli waris bersama saudara sewarisnya Robert memberikan penjelasan kepemilikan lahan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Lahan masyarakat yang berada di RT 11/ RW 03 Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, tepat di depan kantor Bank Sumsel Babel itu milik orang tua kami sejak tahun 1980, sudah memiliki sertifikat hak milik dan sertifika hak guna pakai atas tukar guling dengan lahan yang saat ini sudah dibangun kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan” katanya.
“Kami menawarkan solusi secara kekeluargan dengan pemberian uang kerohiman dan ganti rugi kepada masyarakat yang berada diatas lahan milik kami tersebut. Kami berharap warga legowo dan dengan sukarela untuk meninggalkan lahan yang memang hak kami,” tambah Norman.
Laporan : Muhammad Satria
Editor : reza































