Metrosumsel.com, –Pelaksanaan Lanjutan Pembangunan Jalan Simpang Kereto menuju Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai catatan serius dari berbagai aspek, baik teknis konstruksi maupun tata kelola keterbukaan informasi. Proyek bernilai kontrak Rp1.453.000.000 yang bersumber dari APBD PALI Tahun Anggaran 2026 ini dikerjakan oleh CV Ayu Pratama di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI berdasarkan Kontrak Nomor 600/026/KPA.01/LP/SKDM/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Secara kasat mata, aspek kualitas material dan metode pelaksanaan di lapangan menunjukkan indikasi deviasi dari Standar Operasional Prosedur (SOP) konstruksi jalan. Temuan visual di lokasi mengindikasikan material batu pengeras yang digunakan terkontaminasi kandungan tanah dengan gradasi ukuran yang tidak seragam. Lebih lanjut, pada segmen badan jalan yang telah melalui tahap pengupasan, permukaan tanah terpantau belum merata dengan indikator pemadatan yang belum optimal—tercermin dari kontur bergelombang serta tingginya eskalasi debu. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait daya tahan struktur perkerasan jalan dalam jangka panjang.
Aspek lain yang menjadi sorotan tajam adalah rendahnya komitmen terhadap transparansi publik serta Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Papan informasi proyek yang memuat rincian anggaran strategis tersebut hanya dipasang secara temporer menggunakan struktur kayu sederhana yang dikaitkan pada pepohonan, mengabaikan standar estetika dan visibilitas proyek publik. Selain itu, ketiadaan rambu peringatan yang memadai di titik akses masuk pengerjaan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas.
Upaya konfirmasi mendalam serta permohonan akses data teknis—yang meliputi metode pelaksanaan, spesifikasi material, hingga hasil pengujian laboratorium (laboratory testing)—telah diajukan kepada Dinas PUTR PALI. Kendati demikian, respons yang diberikan dinilai belum komprehensif. Hingga kini, otoritas terkait baru memaparkan rincian item makro, mencakup pengupasan badan jalan sepanjang 2.166 meter, pembersihan lahan, penebangan pohon, serta instalasi 14 unit gorong-gorong beton pada dua titik lokasi. Dokumen teknis penunjang yang substansial masih belum dibuka secara utuh kepada publik.
Merujuk pada lini masa pelaksanaan, proyek ini telah melewati tahapan Serah Terima Lapangan (STL) pada 15 Juli 2026, dengan realisasi pencairan Uang Muka Kerja (UMK) sebesar 30 persen dari total nilai kontrak. Guna menegakkan prinsip akuntabilitas dan pemenuhan hak atas informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh regulasi, tim investigasi berencana melayangkan permohonan informasi subsider atau keberatan tertulis guna memperoleh dokumen teknis konstruksi secara menyeluruh.(RG)
























