Jambi, – Meski Tidak Memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) selama kurun waktu 21 Tahun, perkebunan sawit milik PT. Kaswari Unggul (KU) tetap beroperasi.
Terkait kegiatan Ilegal yang dilakukan PT Kaswari Unggul, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Pemuda Bersatu (LSM-IPB) Propinsi Jambi mengecam keras perbuatan pelanggaran yang dilakukan pihak PT Kaswari.
Diketahui, PT. KU sudah melakukan kegiatannya sejak tahun 1995 dengan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan yang terletak di Kabupaten Tingkat II Tanjung Jabung Provinsi Jambi, sementara pada tahun 1999 PT.KU baru mendapatkan izin pelepasan hutan sesuai dengan Keputusan Kementerian Kehutanan dan Perkebunan Kemenhutbun Nomor : 448/KPTS-II/1999 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 17 Juni1999, dengan luas kawasan 12.553,40 Ha.
Dengan rincian blok A seluas 1.436,40 hektar, blok B seluas 4.821,40 hektar, blok C seluas 3.035,30 hektar dan blok D seluas 3.260,30 hektar, yang terletak di Kelompok Hutan S. Lagan, S. Dengang dan S. Kemang, Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi, dan setelah terjadi pemekaran wilayah menjadi terletak di Kecamatan Geragai, Dendang dan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Mengacu pada putusan tersebut selanjutnya PT. KU diwajibkan memanfaatkan kawasan hutan seluas 12.553,40 Ha dan diwajibkan untuk mengurus sertifikat HGU budidaya perkebunan kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila PT.KU tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 (satu) tahun sejak terbitnya keputusan tersebut, maka pelepasan hutan tersebut dibatalkan dan dikembalikan areal hutan tersebut dalam penguasaan Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
Ketua Umum LSM- IPB melalui Wakil Ketua Umum LSM-IPB, Seno Sembiring, SH.,MH menilai sudah lebih kurang dari 21 tahun perusahaan ini tidak memiliki HGU, “dapat dilihat dari bukti yang dilampirkan pada kasus perkara No.06/Pdt.G/2020/PN.Tjt, terkait surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 15 Agustus 2019, yang meminta PT Kaswari Unggul untuk menindaklanjuti pengurusan SK HGU yang tertunda,” jelasnya pada wartawan, Sabtu, (17/04)
Selain itu, Seno juga menilai hak pelepasan hutan tersebut telah batal dengan sendirinya sejak Agustus tahun 2000, dimana PT.KU tidak memenuhi isi Kemenhutbun Nomor : 448/KPTS-II/1999, dengan tidak menyelesaikan HGU dan dianggap tidak mampu mengelola lahan yang diberikan.
“PT. Kaswari Unggul tidak mampu mengelola lahan yang diberikan, saat ini hanya 3.470 hektar yang dikelola dan sudah diberi sedikit pun sudah tidak sanggup dikelola,”terangnya.
Bukan hanya masalah HGU, pajak pun diduga tidak pernah dibayarkan, “Sejak tahun 1995 hingga saat ini, PT.KU tidak memiliki sertifikat HGU artinya besar kemungkinan PT.KU tidak pernah membayar pajak, lantas bagaimana dengan pendapatan daerah,”tanyanya.
Seno juga mengecam kepada dinas-dinas terkait, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan Tanjung Jabung Timur, untuk tidak melakukan pengukuran terhadap lahan PT. KU karena PT.KU tidak memiliki izin sejak awal, perpanjangan SK HGU yang sarat kepentingan.
“izin tersebut sudah mati dan batal, kenapa baru sekarang, sejak tahun 2000 menggunakan fasilitas negara, menggunakan jalan negara dan jika terus dilakukan jelas itu merupakan perbuatan melawan hukum, lebih parahnya lagi pihak PT.KU seakan-akan mengebiri pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Pemerintah Provinsi Jambi, serta Penegak Hukum, jika diteruskan akan kami PTUN kan”ungkapnya. (Ms)

































