Metrosumsel.com,Muba-Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)yang berada dikompleks perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Oku Timur terlihat sepi dan Tidak Ada Aktivitas Pegawai Sama Sekali Pada Hal Waktu Masih Menunjuk Kan Pkl 13.00 wib Hari Jum’at (27/07/2018).
Dari hasil pantauan wartawan Metro Sumsel (MS) tutup nya kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Pada Saat Jam Kerja Menuai Kritikan dari beberapa rekan jurnalis yang saat itu kebetulan ingin menghadap kadin dikarenakan ada Keperluan.
Setibanya ditempat rekan-rekan jurnalis melihat kantor tertutup rapat,bahkan Pintu masuk utama Terkunci sebab nampak ada terselip Undangan dari DPRD dipintu tersebut,ini menandakan kantor saat itu tidak ada penghuninya sama sekali,sempat berkeliling kebelakang namun lagi lagi Kedua Pintu Samping kantor itu terkunci.
Tampak Jelas Di Halaman parkir Depan Maupun samping Kendaraan Kosong Tidak Satupun Kendaraan Terparkir, Ahir Nya Rekan-Rekan Jurnalis Angkat Kaki Meninggal kan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Oku timur dengan kecewa.
Hal itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 mengenai jam kerja pegawai negeri sipil yang telah ditetapkan, dan perbup No 23 tahun 2015 yg menjelaskan tentang kedisiplinan kerja pegawai negeri sipil bahwa masuk kerja pukul 08.00 wib s/d pukul 16.00 wib. Yang Tertuang Dalam Pasal 6 Ayat 2 Mengingat Hal Tsb Sudah Jelas Pegawai Yang Bekerja Di kantor Dinas Tersebut Telah Melanggar Peraturan Pemerintah Serta Perbub(Peraturan Bupati) Yang Telah Di Tetapkan(Adi)