Muratara, – Konferensi Pers Polres Muratara, adapun hasil dari pengerebekan dan penangkapan pada tanggal 12 Juni 2021 sekitar jam 05.00 WIB dini hari Tim Sat Resnarkoba bersama Sat Reskrim polres Muratara dan anggota Brimob petanang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara di Desa Surulangun kecamatan Rawas ulu Muratara, Senin 14/6/2021.
Konferensi pers ini di hadiri Kapolres AKBP Eko Sumaryanto S.I.K Sat Reskrim, Sat Narkoba, anggota polisi, Dandim kepala Desa Surulangun Ahmad Saleh, dan tersangka.
AKBP Eko Sumaryanto S.I.K Kapolres Muratara mengatakan, atas hasi dari pengerebekan dan penangkapan pada tanggal 12 Juni 2021 sekitar jam 05.00 WIB dini hari Tim Sat Resnarkoba bersama Sat Reskrim Polres Muratara dan anggota Brimob petanang pada hari ini baru kita rilis, apabila tersangak terbukti akan kita kenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, katanya.
Lanjut Kapolres berdasarkan barang-barang bukti yang di amankan yaitu sebagai berikut:
Seperti narkoba di duga jenis sabu sebanyak 34.20 Gram, Bong alat hisap, tirek kaca, uang tunai Rp 18.400.000( delapan belas juta empat ratus ribu) puluhan hendphone berbagai merek, Senjata api rakitan, sepeda motor 26 unit, Bar-bar 66 unit.
Untuk para tersangka sendiri untuk sementara ini akan kami Rehabilitas sesuai tahapan-tahapan, dan kami himbau kepada masyarakat, jikalau memang masih ada yang terkena narkoba segeralah melapor kami akan merehab,jika masih ada yang mempunyai dingdong atau bar-bar serta senjata api segeralah melapor dan menyerahkannya kepada kami polres, Polsek atau ke kepala Desa Setempat.
Setelah diberikan sosialisasi dan peringatan pertama dan terakhir agar menyerahkan mesin judi tersebut oleh Kades dan tokoh masyarakat setempat maka dengan kesadaran sendiri warga Dusun 1, 2, 3, 4, dan 5 bersedia menyerahkan mesin judi atau bar-barnya kepada polres muratara sebanyak 32 unit melalui kepala desa.
Ini semu demi kebaikan kita masyarakat Muratara agar bebas dari narkoba, judi, kejahatan, supaya tercipta Muratara berhidayah, tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Saleh kepala Desa Surulangun Mengatakan,atas kesadaran masyarakat kami hari ini menyerahkan 32 unit mesin judi bar-bar ke polres penyerahan ini di lakukan kami pemerintah Desa mewakili masyarakat, katanya.
Lanjut Kades, kami berharap desa kami bebas dari yang namanya narkoba dan perjudian bar-bar, dengan kejadian ini mungkin menjadi suatu kesadaran bagi masyarakat desa Surulangun dan sekitarnya.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan narkoba, atau yang terkena narkoba segeralah lapor kepada kami pemerintah desa, biar Desa kita ini bersi dari narkoba sesuai dari visi-misi Bupati agar Muratara aman dan berhidayah.
Ada yang mengatakan saya ikut di tangkap itu tidak benar, “Cetusnya. (Indra)
























