OKU Timur,– Sengketa lahan antara masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Hutan (GKTH) Jaya Lestari dengan PT Musi Musi Hutan Persada (MHP) kini memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya sempat berdialog dengan Gubernur Sumsel pada Februari silam terkait hal diatas, akhirnya terjadi pertemuan antara dua belah pihak yang difasilitasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
Pertemuan itu dilakukan karena merespon surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel 15 Maret 2023 Nomor : 522.593/1563-I/Hut yang menyebutkan adanya keperluan untuk pengecekan lapangan di lahan seluas 81 ha dan 116 ha yang disengketakan.
Pertemuan yang dilaksanakan pada Senin (27/03), bertempat di Posko UPTD-KPH Bukit Menanti Kabupaten OKU Timur, tak jauh dari objek lahan yang disengketakan, berlangsung sejak pagi.
Turut hadir dalam pertemuan itu, antara lain Manajer PT MHP Harnadi Panca Putra, Ketua GKTH Jaya Lestari Muhroji, Edward Bastian dari UPTD KPH (Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wil.6 Bukit Nanti Martapura dan Aparat penegak hukum sekaligus melakukan penekenan surat berita acara yang berisi antara lain : Lahan yang dimaksud tidak perlu dilakukan pengecekan lapangan karena senyatanya secara fakta jika areal yang diusulkan KTH Suka Makmur dan KTH Mawar Wangi semuanya terindikasi tanaman Eucalyptus Pelita milik PT MHP.
Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan Jaya Lestari, Muhrozi, yang membawahi Kelompok Tani Hutan (KTH) Sinar Barokah, Suka Makmur, Mawar Wangi mengatakan kepada awak media bahwa pengecekan lapangan itu hanya buang-buang waktu.
“Selain hari ini sedang puasa, juga sebenarnya sia-sia. Sebab, jika ingin tahu yang sebenarnya silakan liat Peta PIAPS di situ dimuat koordinat lokasi yang akurat dan kemudian bawa sini SK PT MHP yang memuat peta registrasi garapan PT MHP untuk dibandingkan. Dari situ akan kelihatan mana yang sebenarnya.” Kata Muhrozi.
Sedangkan Deputi General Manager PT MHP Harnadi Panca Putra mengatakan jika sebenarnya pihaknya terbuka sesuai dengan kehendak masyarakat dan kesepakatan forum, dirinya mempersilakan jika yang terlibat untuk melakukan pengecekan.
“Tapi kita ikuti mana yang disepakati forum. Pada intinya PT MHP kooperatif dengan pemerintah, dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel. Tapi yang jelas kami tetap dengan keyakinan di awal bahwa lokasi yang dimaksud oleh GKTH Jaya Lestari itu memang areal lahan garapan PT MHP.” Tegasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo/Rilis

























