MURATARA | DPRD Kabupaten Muratara kembali menggelar rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian rekomendasi Dewan terhadap LKPJ Bupati Muratara tahun anggaran 2022.
Pada rapat kali ini, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Muratara, Senin (27/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Muratara, Sukri Alkap selaku pimpinan rapat mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari proses dan mekanisme penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang pembahasannya telah dilaksanakan oleh tim Pemkab Muratara.
Adapun, hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD terhadap rancangan program pembentukan peraturan daerah dan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Muratara tahun 2023.
”Maka kami telah melaksanakan pembahasan dengan Pemkab Muratara pada rapat kerja yang dilakukan pada Maret 2023,” katanya.
Kemudian, rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara yang disepakati DPRD Muratara adalah sebagai berikut.
1. Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
2. Raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
3. Raperda tentang pengembangan dan pelestarian kebudayaan daerah.
4. Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Muratara.
5. Raperda tentang APBD perubahan tahun 2023.
6. Raperda tentang APBD Tahun 2023.
”Program pembentukan Raperda yang dimaksud dalam sistem ke satu merupakan instrumen program dan penyusunan serta pembahasan rancangan peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara tahun 2023 ini,” pungkasnya.
Penulis Kontributor MURATARA: Indra
Advertorial DPRD Muratara





























