Palembang, Metrosumsel.com — Sidang perkara dengan nomor register 39/G/PTUN.PLG antara penggugat RM Ishak dengan tergugat satu KPU Sumsel dan tergugat intervensi Cagub Sumsel Herman Deru dan Mawardi Yahya kembali digelar di PTUN Palembang, Senin (24/09/2018). Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum penggugat yakni Alamsyah Hanafiah dan patner dan tim kuasa hukum tergugat intervensi Daby K Gumaira dan patner menyerahkan kesimpulan.
Sidang ini Hakim Ketua Firdaus Muslim SH, Hakim Anggota 1 Rachmadi SH dan Hakim Anggota II Sahibur Rasid SH MH serta panitera pengganti Rina Zaleha. Sidang berjalan singkat pukul 10.30-10.50 WIB.
Ketua majelis Hakim Firdaus Muslim SH mengatakan, sidang hari ini adalah penyerahan kesimpulan. “Kami akan membacanya. Sidang ditunda pada Rabu 26 September 2018, dengan membaca putusannya, ” ujarnya.
Kuasa Hukum RM Ishak yakni Alamsyah Hanafiah mengatakan, tuntutan masyarakat Sumsel melalui dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum yakni menggugat KPU, dan paslon. “Yang dicalonkan partai dan gabungan partai politik, ada yang cacat hukum. Khususnya yang dicalonkan Partai Hanura langsung DPP Hanura yang mengusulkan. Padahal menurut UU, yang mengusulkan pencalonan Cagub dan Cawagub adalah Ketua dan Sekretaris DPD Hanura,” katanya.
Alamsyah menjelaskan, secara Yuridis puhaknya yakin itu memang melanggar ketentuan. “Itu tidak memenuhi syarat. Partai Hanura lagi bermasalah, yang kita persoalkan pendaftaran diambilalih DPP. Itu tidak bisa diambil alih. Kita ada surat DPP Hanura mengambil alih, Wasekjen memberi mandat Wasekjen ke Sekjen itu tidak dikenal oleh UU. Itu jelas melanggar, ” tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Alamsyah mengirim surat ke Presiden. Kalau ada putusn sela PTUN. “Ini bisa menunda pelntikan. Di dalam surat itu, saya memberitahu Presiden kalau pencalonan Herman Deru dan Mawardi Yahya masih ada masalah sengketa hukum dalam Pilkada Sumsel, sehingga tidak boleh dilantik,” bebernya.
Alamsyah menambahkan, Di dalam PKPU, para paslon dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu. Sedangkan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 131 , bahwa masyarakat bisa mengajukan gugatan. “Masyarakat sebagai pemilih bisa mengajukan gugatan terkait pelaksanaan Pilkada di PTUN. Kalau paslon mengajukan gugatan ke Bawaslu. Karena tidak mungkin ada pemilu kalau tidak ada pemilih,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Paslon Herman Deru dan Mawardi Yahya, yakni Dhabi K Gumaira mengatakan, Rabu 26 September ini adalah sidang putusan. “Kita yakin menang, tidak ada masalah. Tapi persidangan ini jangan dihubungkan dengan pelantikan. Pelantikan itu tanggal 27 September atau November tidak ada hubungannya dengan persidangan ini, ” katanya.
Daby menjelaskan, sidang di PTUN bukan tahapan pemilukada. “Kurang apa penetapan KPU, paripurna DPRD Provinsi. Jadi isu persidangan ini tidak ada pengaruh dengan pelantikan. Kami yakin tidak ada masalah, ” bebernya.
Menurut Daby, gugatan yang diajukam di PTUN ini abal-abal berorientasi untuk kenalan. “Penggugat RM Ishak itu bukan paslon. Kerugian RM Ishak itu sebagai warga negara apa sih di Pilkada ini. Karena jelas yang bisa menggugat adalah paslon, KPU dan Bawaslu. Kita yakin tanggal 26 September ini bisa menang, ” pungkasnya. (Ud)