Muratara, –Diduga Mahbub Sahil Kepala Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan
Bertindak Arogansi dan semena-mena terhadap wewenang dan jabatan
Di kutip dari Sumateran Newss. Com, Mahbub Sahil. Terhadap Pemecatan Secara Sepihak Terhadap Berapa Perangkat Desa salah satunya Kadus 4 ( empat) inisial J
Ini adalah suatu bentuk Arogansi Oknum yang menyalah gunakan wewenang Dan Jabatan.
Hal itu ia lakukan tanpa berkoordinasi dan tanpa pemberitahuan kepada pihak Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musirawas Utara.
Maka kami pihak korban menemui langsung Ke Kantor Camat Muara Rupit dan di dampingi pihak keluarga beserta beberapa pihak wartawan Termasuk Juga Pimpinan Redaksi media Sumateran News Wilayah Sumsel,
Di terima langsung oleh Plt Camat Rupit Febri dan beberapa orang serta Staf Camat Termasuk Kasi pemerintahan. Pada senin 6Januari 2025.sampai Jumariah
Kedatangan ke kecamatan tujuannya untuk menanyakan persoalan telah terjadinya Pemecatan Secara sepihak terhadap dirinya sebagai Kadus 4 Desa Batu Gajah.
Apakah sudah berdasarkan peraturan Undang-Undang Desa tentang pemecatan perangkat Desa atau setidaknya berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pihak kecamatan pun mengeluarkan Surat rekomendasi ke pada Kepala Desa tentang pemecatan perangkat dirinya.
kami perlu tau dengan dasar alasan apa Oknum Kepala Desa dengan semena -mena memberhentikan saya padahal secara administrasi saya Belum pernah mendapatkan warning sama sekali baik teguran Lisan maupun Tulisan,
Jika kita mengacu pada dasar yang sebenar nya malahan kebalikannya Oknum Kades lah yang seharusnya di pecat dan di proses Hukum di karenakan Oknum Kades mengunakan jabatan dengan segala cara serta memperkaya diri manipulasi dan sebagainya,
Hal itu dapat kita lihat dari sejak beliau menjabat Kepala Desa,papar Jumariah
Jumariah juga memaparkan,patut kita duga kesemena-mena Kepala Desa
Pertama dugaan banyak pemotongan tunjangan serta gaji perangkat Desa,seperti gaji Kasi dan Kadus dari TW 1 tahun 2023.
Kedua dugaan pengadaan Barang dan Jasa serta pembangunan fisik yang tidak perna ada musyawarah bersama dan BUMDES yang tidak Jelas Baik secara kepengurusannya Ketua dan Anggota.
Ketiga dugaan Pembagian BLT Desa yang sangat ricuh dan tidak berpedoman dengan acuan petunjuk yang ada.
Belum lagi bantuan pada saat banjir lebih dari 300 kg beras dan pakaian Selimut yang sampai saat ini tidak jelas.
Bahkan Oknum Kepala Desa memberi himbauan pada hari Jumat beberapa tahun yang lalu bahwa beras bantuan yang ada untuk kita Masyarakat melakukan gotong royong membongkar tiang Jambatan yang menimpa rumah warga.
Namun pada nyatanya saat melaksanakan gotong royong Kades pun tidak ada bahkan kami yang mencari nya kerumah pada saat itu di tidak ada di tempat.
Keempat dugaan pengajuan pembelian Motor ketek Rp 28 Juta dengan alasan untuk transfortasi anak sekolah.
namun nyatanya tidak di gunakan untuk itu,
Motor ketek tersebut di gunakan untuk Bisnis Oknum pada saat ada Proyek yang di gunakan untuk bisnis pengankutan bahan Matreal.
Oknum Kades diduga melakukan pencurian Alat dan besi Jambatan yang putus bekerja sama dengan lain orang dari luar Muratara.
Ketika di pertanyakan sudah ada kesepakatan dari masyarakat dengan alasan untuk membayar pinjaman atau mengembalikan pinjaman uang Masjid Nurul Hidayah , ( Desa Batu Gajah Baru) namun pada nyatanya uang tersebut tidak di gunakan untuk membayar hutang tersebut bahkan tidak jelas.paparnya
Saat awak media menginformasikan ke pihak keluarga Jumariah membenarkan berita tersebut bahkan ia mengharapkan pihak berwenang APH, inspektorat serta pihak Kecamatan agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dan serta berpedoman dengan aturan serta peraturan Mendagri dan Perbup, pungkasnya
Sampai berita ini di naikan Mahbub Sahil Kepala Desa Batu Gajah belum dapat di kimformasi
Kontributor Muratara/Holindra