PALEMBANG, Metrosumsel.com – Pengadilan Negeri Palembang melakukan eksekusi objek ke dua dari sengketa lahan sebuah rumah eks Kopi Roda di Jalan Segaran 14 ilir, Ilir Timur, Palembang. Terhadap lahan seluas lebih kurang 600 meter persegi, Selasa (14/6/2022) siang.
Melalui kuasa hukum Bony Halim, Titis Rachmawati mengatakan eksekusi yang dilaksanakan merupakan putusan yang memang sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Palembang. Berdasarkan keputusan dari putusan peninjauan kembali dengan nomer PN Palembang nomor: 06/PDT.Eks/202/PN.PLG tertanggal 09 Mei 2020, maka harus dilakukan pengosongan lahan dan bangunan Kopi Roda .
“Hari ini kita lakukan pengosongan saja sesuai surat keputusan PN kota Palembang, dan ini merupakan salah satu objek yang harus dieksekusi. Selanjutnya tempat ini akan saya serahkan kepada klien saya. Untuk pemanfaatan lahan dan gedungnya, biar nanti klien saya yang putuskan, mau diapakan,” kata Titis.
Sementara itu Neti Lim dan keluarga yang melihat langsung eksekusi bangunan Kopi Roda, yang ternyata bangunan tersebut masih digunakan sebagai tempat tinggal, hanya pasrah menerima keputusan PN Kota palembang.
“Kami damai, kami menyerah kepada hukum, tapi kami tidak menyerah pada hukum tuhan, karena orang yang terzholimi urusannya biar sama tuhan,” Ungkap Neti Lee.
Neti menuturkan untuk sementara ini dirinya dan keluarga akan menumpang tinggal ditempat kerabat dan teman setelah tempat tinggalnya dikosongkan dan dipagar seng oleh Pengadilan Negeri Kota Palembang.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa, untuk apa lagi kami melawan, kami ini ibarat semut sedangkan yang kami lawan adalah gajah,” imbunya.
Neti Lim dan keluarga yang terduduk lemas tak mampu lagi menahan kesedihan dan air mata, sembari bergumam atas perlakuan Bony Halim yang merupakan masih saudaranya sendiri tega terhadap dirinya dan keluarganya yang lain.
Sementara itu Kuasa Hukum dari tergugat, Sutiyono, membenarkan terkait pelaksanaan eksekusi yamg dilakukan pada hari ini. Eksekusi Kopi Roda merupakan eksekusi bagian kedua.
“Eksekusi bagian satu kemarin itu sekitar 28 hektar, nah yang ke dua ini sekitar 600 meter, jadi sesuai putusan hukum kita serahkan saja, jadi kita tidak ada perlawanan. Tapi mungkin tetap ada kesalahan gugatan, penggugat mengklaim 100 % seluruh hak ahli waris, seharusnya 50% sesuai kesepakatan ahli waris,” terang Sutiyono.
“Kita akan tetap melakukan upaya hukum nanti, entah itu melapor ke polisi, mungkin juga gugatan, sudah ada bantahan kita di pengadilan jadi tetap kita hormati dulu penggugat namun tetap kita lakukan upaya hukum, data-data sudah kita kantongi,” tambah Sutiyono
Dari pantauan terlihat juga pemerintah setempat dan aparat keamanan yang berjaga mengamankan jalannya eksekusi dan mengantisipasi dari hal-hal yamg tidak diinginkan. Untuk mengosongkan bangunan tersebut, barang-barang yang masih ada didalam bangunan Kopi Roda terpaksa diangkut keluar satu per satu.
Laporan : Maulana