PALEMBANG, Metrosumsel.com — Eksekutif Komite (Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) resmi mendaftarkan sebagai partai politik di Kesbangol Provinsi Sumsel, Senin (23/05)
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Exco Pusat Partai Buruh Diding Sudrajat mendampingi langsung Exco Partai Buruh Provinsi SUMSEL dan diterima oleh Plh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) Provinsi Sumatera Selatan Maha Resi Tama yang didampingi oleh Kepada Bidang III Politik Kurniawan Kantinoko. Sedangkan Exco Partai Buruh Sumsel diwakili oleh Ketua Exco Partai Buruh Sumsel KMS. Ali Hanafiah, Sekertaris Abdullah Anang dan Bandahara Widya Astin.
Diding Sudrajat menjelaskan bahwa Exco Partai Buruh Provinsi Sumsel telah melengkapi semua berkas persyaratan yang dibutuhkan oleh Kesbangpol Provinsi Sumsel, dalam kesempatan lainnya Exco Ketua Exco Partai Buruh Sumsel Ali Hanafiah.
“Kelengkapan administrasi Exco Partai Buruh Sumsel sudah dilakukan, setelah SKT diterbitkan oleh Kesbangpol Partai Buruh siap mengikuti tahapan verifikasi KPU sebagai peserta PEMILU 2024 mendatang dan kesiapan seluruh Exco Partai Buruh Kabupaten/Kota Se Sumsel telah mencapai 85% dalam melengkapi semua persyaratan untuk kelolosan verifikasi tersebut”
Hal ini disampaikan oleh Ketua Exco Partai Buruh Sumsel Ali Hanafiah, di dampingi Sekertaris Exco Partai Buruh Sumsel Abdullah Anang, dan Bandahara Widya Astin.
Partai Buruh menyakini dapat melakukan perubahan besar di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya perubahan dalam perlindungan jaminan sosial dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Sumsel dalam mewujudkan negara sejahtera yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa dan diinginkan oleh seluruh Rakyat Indonesia, jika Rakyat Sumsel memandatkan Partai Buruh dalam kontestasi pada PEMILU 2024 mendatang.
Penyerahan berkas Partai Buruh Sumsel diterima langsung Sekretari Kesbangpol Provinsi Sumsel, Maha Resi Tama didampingi Kabid Politik Kurniawan Kantinoko diruang kerja Sekretaris Kesbangpol Sumsel.
“Kita sudah menerima berkas administrasi verifikasi Partai Buruh, akan segera kita periksa dan pelajari berkas-berkasnya. Di Sumatera Selatan sudah ada 24 Parpol yang terdaftar, diantaranya 16 parpol lama dan 8 partai baru. Kalau nanti Partai Buruh masuk berarti jumlah parpol yang terdaftar di sumsel menjadi 25,” kata Kantinoko.
“Mengacu pada Permenkumham no.34 tahun 2017 ada hal-hal sangat tehknis yang harus benar-benar dipahami oleh parpol guna kelancaran proses verifikasi administrasi dan verifikasi parpol. Kami sudah sering sampaikan hal-hal yang sangat tehknis tapi parpol justru menganggap lain, seperti mempersulit segala macem padahal hal-hal kecil mungkin bisa jadi mengagalkan, seperti pengurus parpol yang tidak berafiliasi dengan parpol lain, keberadaan nomer hp pengurus, papan plang, KTA jangan sampai ada duplikasi, surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh pl.kasi kelurahan, nyangkut itu pasti mangkanya kami selalu rewel,” ungkapnya.
Laporan : Maulana































