METROSUMSEL.COM,SEKAYU- jika Amerika Serikat punya nomor telepon tunggal 911 untuk panggilan darurat, kini begitu halnya dengan Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 25 Oktober mendatang akan meluncurkan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) Muba Siaga 112.
Layanan panggilan terintegrasi 112 yang digagas Kementrian Komunikasi dan Informatika ini ditujukan untuk pelayanan pengaduan kondisi darurat meliputi bencana alam, sosial, kecelakaan, kesehatan, gangguan keamanan, serta kekerasan perempuan dan anak.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Rusli SP MM mengatakan penyediaan layanan panggilan terintegrasi ini merupakan Misi Bupati dan Wakil Bupati Muba dalam memberikan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan Musi Banyuasin Smart Regency dengan program digitalisasi seluruh Perangkat Daerah.
“Penyediaan nomor tunggal kedaruratan 112 ini sudah sangat dibutuhkan masyarakat untuk penanggulangan keadaan darurat”, kata Rusli saat memimpin Rapat Persiapan Launching NTPD Muba Siaga 112 di Ruang Rapat Randik, Jum’at (19/10/2018).
Agar pelayanan panggilan tunggal bisa berjalan optimal, Rusli meminta semua unit yang terlibat dapat cepat tanggap merespon semua informasi kegawatdaruratan yang sampaikan oleh pusat panggilan darurat (Dinas Kominfo).
“Call center 112 harus kita maksimalkan karena ini menyangkut kepentingan pelayanan masyarakat, saat launching nanti saya minta semua lapisan masyarakat diundang agar bisa disosialisasikan secara luas”, himbaunya.
Sementara itu Kepala Dinkominfo Muba Dicky Meiriando SSTP MH menjelaskan
Call Center 112 merupakan layanan emergency call yang terkoneksi dengan beberapa instansi penyelenggara layanan kegawatdaruratan yang penggunaannya bebas pulsa bahkan tanpa sinyal pun bisa melakukan panggilan. “dalam pelaksanaannya Dinkominfo sebagai pusat panggilan darurat akan memfilter laporan kemasyarakat dan akan diteruskan ke stakeholder terkiat untuk ditindaklanjuti”, dijelaskannya.
Layanan Panggilan Darurat Muba Siaga 112 akan dilauncing tanggal 25 Oktober 2018 di Opproom Pemkab Muba dan dihadiri oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementiran Komunikasi dan Informasi RI Prof DR Ahmad M Ramli SH MH FCBARB.(Ms)