OKU Timur | Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur menerapkan Restorative Justice terhadap Supardi, tersangka penadahan barang curian sebuah perahu ketek milik korban bernama Moto, warga Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka, OKU Timur.
Dalam upaya tersebut, pihak Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan dalam menegakkan keadilan hukum tak hanya diupayakan dengan tindakan tegas.
Namun, langkah itu juga perlu selaras dengan terus mengedepankan hukum yang humanis melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur, Andri Juliansyah SH MM didampingi Kasi Intelijen, Achmad Arjansyah Akbar SH MH Msi menjelaskan, tersangka Supardi melakukan pembelian barang hasil tindak pidana pencurian berupa perahu ketek milik korban Morto dari Harun Als Rege (DPO) seharga Rp. 1.150.000. (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
“Motif tersangka membeli perahu untuk digunakan menyeberang sungai menuju kebun miliknya dan mencari ikan untuk mencari uang tambahan dan tersangka awalnya tidak tahu jika perahu itu milik korban,” jelasnya, Rabu (6/12/2023).
Adapun, alasan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif karena korban dan tersangka sepakat berdamai, tersangka telah mengakui kesalahannya, dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun serta adanya dukungan dari masyarakat untuk berdamai,” ujarnya.
Diungkapkan Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, sejauh ini upaya Restorative Justice di Kejari OKU Timur sudah yang ke empat kalinya.
“Dalam upaya Restorative Justice, pihak Kejaksaan Negeri OKU Timur sudah mengupayakan sebanyak 4 perkara, termasuk perkara satu ini,” ungkapnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo

































