OKU Timur | Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur menyita uang Rp. 2.477.053.312 Miliar dari tiga tersangka korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur.
Diketahui, dari hasil penyidikan kasus tersebut ada kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
”Tim penyidik kejaksaan berhasil melakukan penyitaan Rp 2,4 miliar. Sisanya Rp 2 miliar kita melakukan aset raising harta milik para tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah Skom SH MM MH melalui Kasi Intel Arjansyah Akbar SH MH MSi, didampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean SH MH, Selasa 19 September 2023.
Lebih lanjut, ia mengatakan uang yang disita tersebut akan dititipkan ke penampungan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
”Sedangkan untuk penetapan tersangka baru, tim penyidik Kejari OKU Timur masih melakukan pendalaman kasus ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKU Timur akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terkait Korupsi Dana Hibah Bawaslu senilai Rp 16 Miliar pada kegiatan Pilkada tahun 2019-2021.
Ketiganya yakni pejabat berinisial K selaku PPK yang menjabat sejak Oktober 2019 – Juli 2020, kemudian AW yang juga selaku PPK menjabat sejak tanggal 10 Juli 2020 sampai selesai dan M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
Penulis: Delviero Reaynaldo


























