Muratara |Sosialisasi pembentukan kelompok penyelengara pemungutan suara(KPPS) pada pemilihan umum tahun 2024 kabupaten Musi Rawas Utara,di Aula Siti Rahma Kecamatan Rupit,Rabu(6/12/2023)
Sosialisasi ini di hadiri langsung oleh ketua kpu muratara ,anggota kpu,camat,kepala Desa anggota ppk dan anggota pps Se-kabupaten Muratara
Agus Mariyanto ketua kpu Kabupaten Muratara menyampaikan sosialisasi ini untuk menyampaikan tata cara pelaksanaan pembentukan kelompok penyelengara pemungutan suara(Kpps) pada pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara,
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran kpps pemilu 2024 dibuka 11 Desember 2023. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota,Sampai Agus Mariyanto
Ia juga menambahkan, untuk dapat mengikuti seleksi menjadi anggota KPPS, harus mengikuti kriteria yang telah ditentukan,
Warga negara Indonesia (WNI);
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara.Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, tidak pernah dihukum penjara, minimal tamat SMA dan berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS nya,
Berdasarkan perhitungan, dalam satu TPS ada 7 orang. Maka total anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 4.564 orang. “Karena Kabupaten Muratara telah dibentuk 652 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana 650 TPS regular, dan 2 TPS khusus untuk di lapas,” ujar Agus
Kontributor muratara holindra





























