Palembang, Metrosumsel.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TEGARĀ akan melayangkan surat klarifikasi pelimpahan laporan dengan nomor surat Lapdu no.025/Inves.TGR.IV/2022 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin. Sebagaimana atas tindak lanjut dari surat “Permohonan Penjelasan Perkara” dengan nomor 030/LSM.TGR.V/2022 yang telah diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya.
Ketua LSM TEGAR Lukmansyah mengatakan, sesuai informasi yang ia diterima dari Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan, bahwa laporan dengan nomor surat Lapdu no.025/Inves.TGR.IV/2022 telah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin.
“Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah mengkonfirmasi, terkait laporan Lapdu katanya sudah dilimpahkan ke Kejari Banyuasin karena menurut mereka perkara tersebut masih diwilayah kabupaten Banyuasin, jadi kami akan menyiapkan surat klarifikasi sekaligus mengkonfirmasikan kembali pada Kejari Banyuasin terkait pelimpahan tersebut,” kata Lukmansyah, Rabu (15/6/2022).
Ditambahkan Lukmansyah, timnya akan terus mengawal setiap perkembangan atas Lapdu dengan no.025/Inves.TGR.IV/2022, sampai pihak terduga atau yang dilaporkan dapat segera dipanggil dan memberikan pertanggung jawabannya.
“Yang jelas kami akan terus kawal, secepatnya kami akan ke Kejari Banyuasin, semakin cepat semakin bagus, jadi jangan terlalu lama berlarut-larut, kami harap kejari pun dapat segera menuntaskan perkara ini, dan kami akan terus berjuang,” tambah Lukmansyah.
Laporan : Maulana