SUMSEL | Mencuatnya kasus dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2019 di dalam tubuh Bawaslu setiap Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan menambah deretan kasus korupsi di Bumi Sriwijaya.
Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), pihak kejaksaan diharapkan dapat membongkar dugaan kasus tersebut secara transparan.
Hal ini dikarenakan Kejaksaan menjadi garda terdepan dalam penggeledahan kantor Bawaslu di setiap Kabupaten yang terindikasi melakukan penyelewengan dana segar tersebut.
Menurut data yang berhasil dihimpun, Kejaksaan Negeri di empat Kabupaten dan satu Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan telah berhasil menyita ratusan Dokumen sebagai barang bukti kejahatan Bawaslu.
Bahkan, pihak Kejaksaan juga sudah ada yang menetapkan para tersangka terkait topik yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat tersebut.
Sepanjang tahun 2022- 2023, deretan Bawaslu yang tersandung dugaan kasus tersebut antara lain, yakni Kabupaten Muratara, Kabupaten OKU Selatan, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten OKU Timur.
Dari lima daerah diatas, tak menutup kemungkinan akan ada giliran Bawaslu Kabupaten selanjutnya yang digeledah pihak Kejaksaan, hal ini lantaran Sumatera Selatan memiliki 17 Kabupaten/Kota.
Masih dalam konteks rangkuman yang berhasil dihimpun, ada baik nya kita simak besaran dana hibah yang diduga terjadi penyelewengan guna kepentingan pribadi para pemangku kekuasaan.
1. Kejaksaan Negeri Muratara berhasil menetapkan 8 orang tersangka di tubuh Bawaslu, antara lain dua Komisioner dan sisanya pejabat sekretariat.
Dikutip dari Rmolsumsel, JPU Kejari Lubuklinggau menyatakan bahwa para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah untuk kegiatan pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2019, serta Pilkada Muratara tahun 2020 dengan total mencapai Rp 2,5 miliar.
2. Tiga pejabat Bawaslu OKU Selatan yang kini ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Lantaran terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Serentak pada Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2019 sampai 2021 sebesar Rp 15 Miliar.
3. Di Kota Prabumulih 3 orang komisioner menjadi terdakwah dan saat ini dalam tahap vonis PN Prabumulih. Informasi dihimpun, para tersangka tersebut ada yang dihukum 3 sampai 4 tahun penjara dan lainya hanya dimintai mengembalikan kerugian Negara.
Berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Sumsel atas perbuatan para terdakwa itu ditemukan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar. Sementara total dana hibah yang diterima Bawaslu Prabumulih dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017-2018 senilai Rp5,7 miliar.
4. Tiga orang komisioner Bawaslu Ogan Ilir juga ikut menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir dalam Pilkada tahun 2019-2020, lantaran terlibat perbuatan penyelewengan yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,4 miliar.
5. Dugaan kasus penyelewengan dana hibah di Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU) Timur juga menambah deretan kasus korupsi di Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan dugaan penggunaan dana pengawasan Pilkada 2020 OKU Timur sebesar Rp 16,5 Miliar terindikasi terdapat penyelewengan yang menyebabkan kerugian Negara dan saat ini sebanyak 100 Dokumen berhasil disita pihak kejaksaan Negeri guna dipelajari lebih lanjut.
Demikian deretan kasus Bawaslu di Provinsi Sumatera Selatan yang dapat kami informasikan kepada pembaca, untuk memastikan apakah ada tersangka Bawaslu Kabupaten lainnya yang digeledah pihak Kejaksaan. Maka kami akan membuat daftar selanjutnya dengan data seakurat mungkin.
CATATAN: Narasi ini dibuat oleh penulis sebagai bentuk catatan kasus korupsi di Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian, menjadi pengingat akankah masih ada giliran Bawaslu Kabupaten selanjutnya di Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan penggeledahan oleh pihak Kejaksaan Negeri terkait dana hibah tahun 2019.
Mengingat Provinsi Sumatera Selatan saat ini memiliki 17 Kabupaten/Kota dan pastinya di setiap daerah memiliki satu kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mungkinkah semuanya terlibat dalam penyelewengan dana hibah yang dapat merugikan negara.?
Penulis: Delviero Reaynaldo
Sumber: Rangkuman dari berbagai berita