OKU | Unit PPA Satreskrim Polres OKU berhasil meringkus Marta Dinata (56), pelaku Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku Marta Dinata (56) merupakan warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Ia tega melakukan perbuatan tak bermoral tersebut kepada pelajar berinisial YN (14), dengan cara mengancam akan membunuh korban bila tidak menuruti keinginan pelaku.
Informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (22/6/2023) sekira pukul 14:00 WIB di Kontrakan yang berada di Jalan Jend A Yani, Kelurahan Kemelak Bindu Langit, OKU.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso menjelaskan, saat itu korban sedang berada di dalam kamarnya dan kemudian pelaku datang menggedor-gedor pintu kamar korban.
”Akan tetapi pintu kamar tersebut tidak dibuka korban, kemudian pelaku membuka secara paksa dan berhasil masuk ke dalam kamar tersebut,” kata AKP Budhi Santoso, Sabtu (26/8/2023).
Selanjutnya, kata AKP Budhi, pelaku menindih badan korban dan menutup mulut korban dengan tangan pelaku sambil mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
”Kemudian pelaku membuka baju dan celana dalam korban dan pelaku langsung menciumi serta meremas payudara korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban,” jelasnya.
Usai menyetubuhi korban, kemudian pelaku menyuruh korban memakai kembali pakaiannya dan pelaku kembali mengancam akan membunuh korban serta Ibunya jika menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
”Pelaku kemudian berhasil diringkus pada hari Sabtu (26/8/2023) sekira pukul 08:00 WIB dirumahnya Jalan Jend A Yani, Kelurahan Kemelak Bindu Langit, OKU, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu helai baju lengan pendek warna abu-abu, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai celana dalam warna pink dan satu helai BH warna Ungu.
Penulis: Delviero Reaynaldo

































