Muratara | Polres Kabupaten Muratara Polsek Karang Dapo Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas dengan menggunakan senjata api oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Karang Dapo bersama dengan unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara.kamis(31/10/2024)
IPTU Khoiril Hambali S.H Kapolsek Karang Dapo memaparkan berdasarkan laporan masyarakat dan laporan polisi Nomor : LP /B-36 /X/2024/SPKT/SEK. KRDP/RES MURATARA/POLDA SS, Tanggal 21 Oktober 2024.
Pada hari Rabu Tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wib. Telah di lakukan ungkap kasus tindak pidana curas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis Laras pendek sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHP oleh Tim Gabungan unit Pidum Polres Muratara bersama unit Reskrim Polsek Karang Dapo. Dengan dipimpin oleh Kanit Pidum dan Kanit Reskrim Polsek Karang Dapo.
Adapun Identitas Korban atas nama Natasya dwi alpira (17) seorang pelajar yang berdomisili Di Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dan dengan 3 orang saksi yaitu Salsa Safitri (18) pelajar,Sopian Hadi(45) Petani warga yang sama serta Ida Puspita (33) IRT warga Liam Jaya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Adapun Identitas terduga tersangka yang berhasil di bekuk dan diamankan atas nama Dadang Jauhari alias Tris (40) Petani Bin Bustari warga Desa Batu Gajah Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara dan satu rekannya masih DPO yang identitasnya telah kami kantongi,papar Iptu Khoiril
Ia juga memaparkan,akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet ditangan dan kaki akibat terjatuh dari sepeda motor serta mengalami kerugian materil sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Dengan kronologis Kejadian,
Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 06.45 wib , telah terjadi tindak pidana curas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis Laras pendek di sungai Liam Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara yang di lakukan oleh tersangka Dadang Jauhari bersama dengan Ipin (DPO).
Adapun cara pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara, pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya yang bernama Salsa berangkat ke sekolah, tiba-tiba pelaku berjumlah 2 orang dengan mengendarai sepeda motor langsung memepet sepeda motor yang dikendarai korban dari arah belakang. Kemudian tersangka Ipit (DPO) langsung menarik tangan kanan korban yang mengakibatkan sepeda motor korban terjatuh dan korban bersama dengan temannya tersungkur dijalan. Kemudian tersangka Dadang Als. Tris langsung menodongkan senjata api rakitan jenis Laras pendek ke arah kepala korban. Selanjutnya tersangka Dadang langsung mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban dan langsung membawa lari sepeda motor milik korban kearah Desa Biaro Baru.
Kronologis penangkapan tersangka
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka kemudian Kasat Reskrim pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira jam 22.00 wib, memerintahkan tim gabungan dari unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara bersama unit Reskrim Polsek Karang Dapo yang dipimpin oleh Kanit Pidum dan Kanit Reskrim Polsek Karang Dapo untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah Kanit Pidum memberikan App kepada anggota, kemudian tim gabungan meluncur ke lokasi tempat persembunyian tersangka di Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Kemudian tersangka Dadang alias Tris berhasil ditangkap dirumahnya. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor dan tersangka Ipit (DPO) serta mencari barang bukti senjata api rakitan jenis Laras pendek. Namun pada saat dilakukan pengembangan menuju ke tmpt persembunyian tersangka Ipit (DPO) tersangka Dadang alias Tris,
tiba-tiba melakukan perlawanan dengan cara berontak hingga mengakibatkan anggota terjatuh dan Selanjutnya tim melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan dibagian kaki untuk melumpuhkan tersangka.
Selanjutnya setelah mendapat perawatan medis dari RSUD Rupit tersangka dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka memang Residivis dan pernah menjalani hukuman serta terlibat pencurian sepeda motor di lawang agung dan Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas adapun barang bukti.
1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver noka : MH1JM8210PK977080
Nosin : JM82E- 1976592.dan 1 lembar STNK sepeda motor serta Bukti Angsuran Pembayaran Kredit Motor,pungkas Kapolsek Karang Dapo Iptu Khoiril Hambali S.H
Kontributor Muratara/indra