MS.COM,SEKAYU-Proses Pengajuan Izin Lokasi pembangunan jalan akses, Pelabuhan Penyebrangan dan pembangunan terminal khusus PT Inti Agro Makmur (IAM) sesuai hasil rapat Selasa (24/7) menimbulkan pro dan kontra, Pemerintah Desa Lumpatan sangat menyesali hingga hari ini pihak perusahaan belum ada tanda sosialiasi sedangkan Pengajuan dan lokasi lahan sudah ada
Abd Fatah Kepala Desa Lumpatan 1 Kamis (23/8) ditemui usai mengecek hasil bumdes untuk proses pembuatan Pelabuhan dan Jalan kami mendukung, namun kami berharap sebelum Pelabuhan dan jalan digarap pihak perusahan harus melakukan sosialiasi terlebih dahulu, jangan sampai pelabuhan beroperasi kami tidak tau,apalagi desa kami merupakan bagian dari lokasi pembangunan, kami selaku Pemerintah Desa jika kami tidak di ikutkan apalagi tidak tau bagaimanan kami bisa membantu jangan sampai terulang seperti perusahaan lain jika bermasalah baru ngajak Pemerintah Desa, Perusahaan melakukan Investasi kami mendukung namun pikirkan Desa kami ujar fatah
Lurah Kayuara H. Ibrahim Lakoni SP MSI juga membenarkan apa yang di sampaikan pemerintah desa, sampai hari ini belum ada juga sosialiasi, jika semua tahapan dan aturan sudah di laksanakan kami siap mendukung, kami berharap walaupun memang Sosialisasi bukan aturan utama, namun Minimal Perusahaan harus melaksanakan Sosialiasi sehingga warga yang lokasi dilewati atau masuk dapat sama sama senang, kami lurah tidak akan mempersulit namun kami siap membantu
H. Rusli SP MM Asisten 1 Kamis (23/8) ditemui diruang kerja untuk PT IAM jika sosialiasi belum di laksanakan saya yakinkan izin tidak akan keluar, saya berharap jika hasil keputusan rapat Selasa (24/7) atas pengajuan 9 april 2018 untuk izin pelabuhan dan jalan dilokasi Kayuara dan Lumpatan Telah dilaksanakan pihak perusahaan dan permintaan pemerintah di setujui artinya hak untuk izin dapat diproses.
Ditempat terpisah Erdian Syahri S. Sos. MSi Selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Menegaskan,”untuk sosialiasi pihak perusahaan kepemerintah Setempat saya sepakat, namun dalam aturan SOP Sosialiasi tidak termasuk dalam proses keluar izin, untuk keluhan pemerintah setempat dan kelurahan dalam waktu dekat saya akan memanggil pihak PT IAM untuk melakukan sosialiasi, bahkan saya sudah berikan masukan jika proses kedepan pihak Polres, Kodim, Kejari dapat di ikut sertakan sehingga proses dapat berjalan lancar,Tegasnya nya.(Ms)