METROSUMSEL.COM,SEKAYU, – Penyempurnaan hasil evaluasi SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 679/KPTS/BPKAD/2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Muba tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019 telah selesai dan disetujui pada Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Rabu (5/12/2018) antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Muba.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muba Abusari Burhan, dihadiri Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi selaku Ketua TAPD Muba, serta Para Wakil Ketua, Anggota DPRD Muba, dan Anggota TAPD Muba.
Apriyadi mengatakan R-APBD Muba TA 2019 telah disahkan dan disepakati bersama pada tanggal 5 November 2018, dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumsel pada tanggal 8 November 2018.
“Hasil evaluasi dari Gubernur Sumsel telah kita terima secara fisik pada tanggal 3 Desember 2018 kemarin,” ungkap Sekda Muba.
Kepala BPKAD Muba Mirwan Susanto SE MM menuturkan evaluasi yang dilakukan Pemprov Sumsel diantaranya terkait dokumen perencanaan anggaran daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Tidak ada hal yang terlalu signifikan dan ekstrim dari hasil evaluasi SK Gubernur Sumsel.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah Muba telah menyiapkan draft penyempurnaan terhadap evaluasi dimaksud untuk dilakukan kesepakatan penyempurnaan hasil evaluasi tersebut dan segera dapat disampaikan ke Pemprov Sumsel untuk kemudian dijadikan Perda APBD Muba Tahun Anggaran 2019,” tuturnya.
Ketua DPRD Muba berharap penyerapan keuangan APBD Muba TA 2019 dipercepat dan lebih baik lagi dari tahun 2018.
“Semoga setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2019 penyerapannya lebih baik lagi,” pungkasnya.(Rill)